Semenjak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), penilai pertanahan memiliki peranan yang cukup krusial dalam dalam tahapan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan nasional. Mereka turut berkontribusi sedari awal sampai berlangsungnya proses pengadaan tanah.
Selain itu, disusul aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Serta ketentuan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Embun Sari selaku Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian ATR/BPN menyampaikan, peraturan baru tersebut memberikan implikasi kepada peran penilai pertanahan.
“Penilai yang tadinya hanya terlibat langsung pada tahapan pelaksanaan, sekarang dibutuhkan juga kehadirannya mulai dari tahapan perencanaan,” ungkapnya dalam keterangan pers, Selasa (12/04/2022).
Profesi tersebut juga berkontribusi dalam penentuan nilai ganti rugi untuk pembebasan lahan. Dalam penentuannya pun tidak bisa asal-asalan agar persoalan-persoalan dalam pengadaan tanah dapat diminimalisir semaksimal mungkin dan bahkan tanpa merugikan masyarakat luas.
“Peran penilai semakin penting. UUCK mengatur bahwa dalam menentukan nilai tanah, nilai dari penilai bersifat final dan mengikat,” ucap Embun Sari.
Dalam melakukan penilaian, Penilai Pertanahan sudah menjadi mitra Kementerian ATR/BPN yang terpercaya. Terutama pada aktivitas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Namun, permasalahan yang timbul saat ini adalah masih terbatasnya jumlah penilai pertanahan di Indonesia. Yaitu hanya sebanyak 284 orang yang tersebar di 9 provinsi, terutama Indonesia bagian Barat.
“Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan penilai pertanahan dan tersebar merata di seluruh Indonesia, kita prioritaskan calon Penilai Pertanahan dari Indonesia bagian Timur,” tandasnya.
Disadur dari kompas.com