Presiden Tetapkan Perizinan Lahan di IKN Hampir 1 Abad

Terkait perizinan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun atau hampir 1 abad. 

Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, alokasi tanah untuk pengelolaan oleh pelaku usaha akan tertulis dalam perjanjian antara Otorita dan pelaku usaha. 

Jatuh tempo HGU di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN maksimal 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan. 

Pertama, pemerintah akan mengecek pelaksanaan investasi dan track record usaha dalam 35 tahun pertama, kemudian memberikan catatan untuk perpanjangan hak. Kedua, evaluasi berjalan 25 tahun kemudian guna pembaruan hak. Dan ketiga, evaluasi dilaksanakan 35 tahun kemudian atau pada akhir izin HGU 95 tahun. 

Sementara untuk perpanjangan dan pembaruan hak bisa diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan maksud pemberian haknya.

Sebelum evaluasi terakhir atau di tahun ke-95, pelaku usaha dipersilakan untuk mengajukan permohonan pemberian kembali hak usaha untuk satu siklus kedua dengan tahapan yang sama seperti pada siklus pertama.

“Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2),” bunyi Pasal 18 ayat (4) beleid tersebut. 

Dengan begitu, terdapat peluang perpanjangan 95 tahun lagi sehingga totalnya mencapai 190 tahun atau hampir dua abad. 

Selain HGU, beleid yang diteken Jokowi pada 6 Maret 2023 kemarin juga memiliki regulasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai kepada pelaku usaha. 

Adapun jatuh tempo HGB di atas HPL Otorita IKN dan hak pakai diberikan maksimal 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20 tahun, dan pembaruan hak 30 tahun.  HGB dan hak pakai pun juga bisa diberikan kembali untuk siklus kedua dengan ketentuan yang berlaku. 

Presiden pun juga memberikan tarif 0% dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak yang dibebankan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN baik untuk HGU, HGB, maupun hak pakai. 

Disadur dari bisnis.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *