Dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023), Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah resmi diteken atau disahkan menjadi UU,
“Alhamdulillah tadi RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah disetujui, telah disepakati. Dari 9 fraksi di DPR RI, 7 menyatakan bulat, yang satu dari fraksi Demokrat menyatakan dengan persyaratan, tapi intinya juga akhirnya menyetujui, dan yang terakhir dari fraksi PKS yang menolak,” ungkap Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Dia nyampein terima kasihnya pada semua pihak yang sudah terlibat dalam perancangan UU IKN tersebut.
“Banyak hal dalam perdebatan, dalam forum, termasuk di dalam ketika kami menyampaikan ke publik mengenai gagasan ini dan sampai pada final hari ini. Jadi, kami ingin mengucapkan syukur Alhamdulillah itu telah dicapai,” tambah Suharso.
Salah satu yang jadi perdebatan dan banyak ditanyain adalah soal jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para investor.
“Misalnya yang paling hot itu kan soal tanah, di mana tanah disebutkan itu diberikan 95 tahun dan kemudian dapat diperpanjang lagi 95 tahun,” terang Suharso.
Menurut blio, pasal itu harus dibaca teliti sekalian dengan penjelasannya yang bisa diartikan kalo pemberian HGU kepada investor itu gak begitu saja langsung 95 tahun, tapi secara bertahap.
“35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, lalu kemudian 35 tahun berikutnya diperbarui. Jadi tidak sekaligus,” imbuh Suharso.
Kalo urusan kemudahan berinvestasi di IKN sebelumnya udah dijelasin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN yang menjadi gula-gula untuk investor.
Nih, pertama yang penting soal jangka waktu HGU dan HGB di atas HPL Otorita IKN. Di Pasal 18 Ayat 1 ada tulisan kalau HGU di atas HPL Otorita IKN boleh dikasih maksimal 95 tahun lewat satu siklus pertama dengan langkah-langkah berikut:
- Pemberian hak, maksimal 35 tahun,
- Perpanjangan hak, maksimal 25 tahun, dan
- Pembaruan hak, maksimal 35 tahun.
Terus, di Pasal 18 Ayat 3 dijelasin, perpanjangan dan pembaruan HGU bisa diberikan langsung setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan dengan sesuai tujuan pemberian haknya.
Nah, buat Pasal 19 Ayat 1, katanya HGB di atas HPL Otorita IKN boleh dikasih maksimal 80 tahun lewat satu siklus pertama dengan langkah-langkah kayak gini:
- Pemberian hak, maksimal 30 tahun,
- Perpanjangan hak, maksimal 20 tahun, dan
- Pembaruan hak, maksimal 30 tahun.
Terus, di Pasal 19 Ayat 3 juga ada tulisan kalau perpanjangan dan pembaruan HGB bisa diberikan langsung setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan dengan sesuai tujuan pemberian haknya.
Disadur dari kompas.com