Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) udah resmi mengaplikasikan sertifikat tanah elektronik di Tanah Air. Itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis sertifikat tanah elektronik pada 10 perwakilan penerima sekaligus peluncuran sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan didampingi Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/Kepala BPN pada Senin (04/12/2023) kemarin.

Sertifikat tanah elektronik ini sesuatu yang baru, jadi wajar muncul banyak pertanyaan di benak masyarakat. Nah, karena itu Kita sajikan nih, serba-serbi soal penggunaan sertifikat tanah elektronik sebagaimana dilansir pernyataan Pak Menteri Hadi Tjahjanto dan informasi dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (04/12/2023):

1. Format yang Baru

Nih, kedepannya, sertifikat tanah bakal ada dua jenis, bro. Pertama, sertifikat hak atas tanah dalam bentuk fisik dan sertifikat hak atas tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

2. Sertifikat Tanah Jadi Satu Warna doang

Dengan sertifikat tanah elektronik ini, warna-warni sertifikat hak atas tanah yang dulu bakal dijadiin satu warna aja. Jadi, yang tadinya beraneka ragam warna, sekarang diseragamkan jadi satu warna yang sama. Plus, yang tadinya beberapa lembar blanko, sekarang jadi satu lembar sertifikat tanah elektronik. Gampang, simpel, dan cakep!

3. Salinan Cetak buat Warga

Buat yang mau punya sertfikat fisiknya, tenang aja! Sertifikat tanah elektronik yang udah di-record di sistem elektronik, bisa dicetak dalam bentuk security paper. Tapi salinan cetak ini cuma bisa di-print di Kantor Pertanahan, dan tentunya cuma atas izin pemegang hak yang bener-bener terverifikasi di aplikasi Sentuh Tanahku dan datanya udah valid di sistem elektronik.

4. Terintegrasi Aplikasi Sentuh Tanahku

Nah, di aplikasi Sentuh Tanahku, setiap pemegang hak bakal dapet brankas khusus. Di dalamnya, ada blok data buat nyimpen dokumen pertanahan secara elektronik. Gak cuma itu, Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto, juga bilang kalo sertifikat tanah elektronik ini bakal bikin pemilik tanah lebih gampang akses informasi data sertifikat di mana aja, kapan aja, real-time gitu. Mantap!

“Dalam aplikasi terdapat fitur notifikasi jika terjadi perubahan data dalam sertifikat tanah elektronik,” ucapnya dilansir dari channel resmi Youtube Kementerian ATR/BPN. Dan tentu saja, setiap pemegang hak harus sudah terdaftar di dalam akun aplikasi Sentuh Tanahku.

5. QR Code dan Tanda Tangan Elektronik

Ada QR Code di dalam sertifikat tanah elektronik yang bisa diakses dengan aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN, yaitu Sentuh Tanahku. Lalu, ada tanda tangan elektronik pada dokumen sertifikat tanah elektronik sebagai bentuk perlindungan.

“Sertifikat tanah elektronik diterbitkan menggunakan secure document yang disahkan melalui tanda tangan elektronik, sehingga kerahasiaan dan keamanan data Pertanahan dapat terjamin,” tambah Pak Menteri.

6. Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Bertahap

Sertifikat yang saat ini sudah berada di tangan masyarakat dalam bentuk analog (lembar kertas) bakal dilakukan alih media secara bertahap. Penerapan sertifikat elektronik bakal diselenggarakan secara bertahap melalui Kantor Pertanahan yang dinyatakan resmi sebagai Kota/Kabupaten Lengkap.

“Penerapan sertifikat elektronik diberlakukan secara bertahap mulai dari sertifikasi aset BMN, BMD, badan hukum dan BUMN, rumah ibadah, serta masyarakat di 12 Kabupaten/Kota Lengkap, dan selanjutnya di seluruh wilayah di Indonesia,” punkas Hadi.

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply