Nah, masalah sengketa tanah dan konflik soal pertanahan tuh sering banget terjadi di mana-mana. Biasanya, masalahnya karena warga kurang paham soal tanah plus ada oknum yang nekat main-mainin dokumen tanah.

Akibatnya, sekarang banyak yang takut jual-beli tanah, apalagi sama orang yang baru dikenal. Tapi tenang aja, guys! Di sini ada tips buat beli tanah yang aman dan terhindar dari transaksi bodong.

Sebelum Kamu memutuskan beli tanah, langkah pertama yang mesti diperhatiin adalah riwayat tanahnya. Pastiin dulu itu tanah beneran milik penjual atau enggak. Caranya, tanya sama Ketua RT atau tetangga sekitar, bro!

Terus, jangan pernah bayar dulu sebelum dipastikin tanahnya aman untuk dibeli, entah itu bayar full atau DP.

“Karena setiap bidang tanah pasti ada potensi persoalan antara pihak ini dengan pihak yang lain, jadi ini yang harus kita lihat terlebih dulu,” ungkap Martius, seorang Notaris dan PPAT kondang di Banjarbaru, Sabtu (29/7/23).

Martius ngejelasin, kalau pembayaran dilakukan tanpa ngecek keabsahan tanah secara hukum, maka bakal ada potensi terjadi masalah di kemudian hari. Nah, kalau sudah terjadi masalah, maka urusannya bakal sulit karena berhubungan dengan pihak pengadilan negeri.

“Dilihat kondisi tanah tersebut aman secara hukum, jangan memberikan DP atau pembayaran apapun, karena kalau sudah begitu ketika ternyata bermasalah maka akan sulit dan timbul persoalan hukum,” terangnya.

Kalo ternyata tanah yang udah dibeli ada masalah, apalagi ga jelas siapa pemilik aslinya, Martius saranin buat nyari dulu si pemilik pertama tanah itu. Atau minta bantuan pengadilan setempat buat klarifikasi.

Menurut Martius, masalahnya banyak masyarakat jatuh ke jeratan transaksi tanah palsu gara-gara minim pengetahuan soal jual-beli tanah. Selain itu, masyarakat sering tergoda sama penawaran si penjual, misalnya tanah harganya murah banget.

“Kekurangan pengetahuan soal bertransaksi tanah, lalu terpedaya bujuk rayu, maka dari itu masyarakat jangan mau terkecoh dengan tawaran harga tanah murah,” katanya.

Martius bilang, cara yang paling gampang biar gak salah beli adalah dengan mengunjungi Notaris atau PPAT setempat buat berkonsultasi soal tanah yang mau dibeli.

“Jadi bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan, ketika hendak bertransaksi tanah sebaiknya konsultasikan ke pihak Notaris atau PPAT setempat,” ujarnya.

Soalnya, Notaris atau PPAT bakal memvalidasi keamanan tanah dengan mengecek status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) beserta administrasi pendukung lainnya.

“Kita harapkan masyarakat sebelum membeli tanah mengonsultasikan ke PPAT setempat, sehingga dilihat dulu clear and clear tanah tersebut,” katanya.

Masyarakat pun gak perlu takut soal biaya konsultasi. Soalnya, biaya konsultasi ke Notaris dan PPAT manapun gratis.

“Masyarakat juga jangan bermain sendiri, datanglah ke notaris, karena kami sebagai notaris memberikan konsultasi secara gratis, jadi masyarakat tidak dibebankan,” pungkasnya.

Disadur dari redaksi8.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu