Mulai Oktober 2026, Jangan Asal Pilih Agen Properti Biar DP Rumah Nggak Hilang Begitu Saja

Mulai Oktober 2026, masyarakat yang ingin membeli rumah disarankan lebih teliti saat memilih agen properti. Soalnya, pemerintah akan mulai menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh broker dan agen properti memiliki sertifikat resmi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2025. Selama masa sosialisasi yang berlangsung hingga Oktober, Read more…

× #WAAjaDulu