Aturan soal pajak rumah mewah dengan rumah biasa itu beda. Kalau pembelian rumah mewah itu bakal dikenakan pajak khusus di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tapi, tentunya pengenaan pajak ini juga gak bisa asal-asalah, ada sejumlah aturan yang harus melandasinya. Biar lebih jelasnya, cek ulasan berikut ini!

Nah, jadi apa sih pajak rumah mewah?

Pajak rumah mewah atau PPnBM properti itu sejenis pajak yang dipatok buat properti yang berkelas tinggi, Bro.

Jadi, gimana hitungannya?

Cekidot, PPnBM ini dikenakan buat hunian mewah kayak rumah-rumah mewah, apartemen keren, kondominium, dan townhouse. Tapi, bukan cuma dari tampilan luarnya aja yang dihitung.

Menurut aturan Menteri Perumahan Rakyat RI No. 7/2013, ada beberapa kriteria buat bikin sebuah hunian disebut mewah, seperti luas bangunan sampe 300 meter persegi, atau rumah komersil yang harganya enam kali lebih gede dari rumah biasa.

Berapa Besaran Pajak Rumah Mewah sesuai PPnBM?

Dulu tahun 2017, pajak buat properti mewah itu sekitar 20% dari harga jualnya, dengan batas minimal Rp20 miliar.

Buat hunian mewah, ada dua kategori nih:

  • Rumah sama townhouse yang harganya lebih dari Rp20 miliar.
  • Apartemen, kondominium, townhouse strata title yang harganya lebih dari Rp10 miliar.

Tapi sekarang, dengan peraturan baru di PMK No.86/2019, pajak 20% buat properti mewah itu dibatasi sampe Rp30 miliar atau lebih. Jadi, rumah mewah yang harganya di bawah Rp30 miliar, gak kena pajak PPnBM, bro.

Contohnya, lo beli rumah seharga Rp30 miliar, pajak PPnBM-nya bakal kayak gini:

PPnBM = 20% x Rp30.000.000.000 = Rp6.000.000.000

Besaran Pajak Rumah Mewah Sesuai PBB

Nah, jadi PPnBM untuk rumah mewah itu cuma berlaku buat primary property, bro. Tapi, bukan berarti secondary property gak kena pajak rumah mewah per tahun, loh. Ada pajak lain yang harus lo pertimbangkan kalo mau beli rumah mewah bekas, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Contohnya, ada rumah mewah bekas di Pondok Indah yang dijual seharga Rp37 miliar. Dalam deskripsi penjualan rumah itu, disebutkan kalo harganya di bawah NJOP sekitar Rp39 miliar.

Nah, berapa besarnya PBB yang harus lo bayar untuk rumah mewah bekas ini? Gue kasih tau cara menghitungnya:

  1. Hitung NJKP dari selisih NJOP dikurangi NJOPTKP. Di Jakarta, NJOPTKP-nya sekitar Rp15 juta.
  2. NJOP rumahnya Rp39 miliar dikurangi NJOPTKP Rp15 juta. Jadi, NJKP-nya sekitar Rp38,985 miliar.
  3. Nah, tarif PBB-nya itu sekitar 0,3% dari NJKP. Aturannya ada di Perda 16 tahun 2011.
  4. Jadi, PBB untuk rumah mewah di Pondok Indah itu sekitar Rp116,95 juta per tahun.

Jadi seperti penjelasan tentang pajak rumah mewah dan cara menghitungnya, bro. Semoga membantu.

Disadur dari rumah123.com

Leave A Reply