Penarikan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) mulai dilaksanakan tahun 2027. Lewat program Tapera ini, masyarakat bisa lebih kredibel dan bankable buat ngajuin Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selain KPR, Tapera juga bisa dipakai buat ngajuin Kredit Pembangunan Rumah (KBR), Kredit Renovasi Rumah (KRR), dan jadi tabungan hari tua.
Jadi, kalau program ini udah jalan, di mana sih rumah yang bisa dibeli lewat Tapera? Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bilang, lokasi rumah Tapera tergantung pilihan masyarakat.
“Tergantung mereka tinggal di mana,” kata Basuki saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Rumah yang bisa dibeli lewat Tapera itu bentuknya landed house alias rumah tapak. Sebagai info, pro-kontra soal Tapera mulai rame setelah Presiden Jokowi teken Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Lewat PP Nomor 21 Tahun 2024, diatur kalau pemberi kerja harus nyumbang iuran Tapera sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, tertulis kalau pemberi kerja wajib daftarin pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak peraturan itu berlaku. Jadi, pendaftaran kepesertaan Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Untuk tanggal setorannya, diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020. Pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib bayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Uangnya disetorkan ke rekening dana Tapera. Kalau tanggal 10 itu hari libur, maka dana Tapera dibayar di hari kerja pertama setelah hari libur.
Disadur dari kompas.com