Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu wajib dibayar sama semua pemilik tanah dan bangunan. Nah, gimana sih cara ngurus PBB buat tanah kosong?

Tagihan PBB gak cuma buat tanah produktif aja, tanah yang gak produktif juga kena pajak. Kalau gak dibayar, nanti bakal kena denda.

PBB ini pajak yang berdasarkan benda. Jadi, besar tagihan pajaknya ditentukan sama ukuran lahan dan bangunan yang ada di atasnya.

Pemilik properti seperti tanah, rumah, ruko, rukan, dan lain-lain wajib bayar PBB, meskipun tanah atau bangunannya belum dimanfaatin atau gak produktif.

Perlu diingat, pemerintah kasih pajak progresif buat tanah yang gak produktif. Nah, ini dia cara ngurus PBB buat tanah kosong selengkapnya.

Dasar Pengenaan Pajak Tanah Kosong

Peraturan pajak tanah kosong ada di Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994. Ini ngomongin soal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Menurut Pasal 3 peraturan itu, ada beberapa jenis lahan yang gak kena PBB, tapi tanah kosong gak termasuk. Pasal ini ada empat ayat yang bunyinya kayak gini:

1. Objek pajak yang gak dikenakan PBB adalah objek pajak yang:

   – Dipake buat kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang gak buat dapet keuntungan.

   – Dipake buat kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis.

   – Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, dan tanah negara yang belum dibebanin hak.

   – Dipake oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas timbal balik.

   – Dipake oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentuin menteri keuangan.

2. Objek pajak yang dipake negara buat penyelenggaraan pemerintahan, pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

3. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapin sebesar Rp8.000.000,00 buat setiap wajib pajak.

4. Penyesuaian NJOPTKP ini ditetapin sama menteri keuangan.

Pengenaan Pajak Tanah Kosong

Tanah kosong itu lahan yang gak produktif dan dibiarkan lama tanpa dimanfaatin buat hunian atau perkebunan. Jadi, tanah kosong itu lahan yang masih dalam tahap perencanaan, sehingga pajaknya belum ditetapin pemerintah.

Pengenaan pajak tanah kosong beda-beda, karena PBB bersifat kebendaan. Besarnya pajak ditentukan oleh luas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki.

Selain itu, tanah kosong bisa kena pajak progresif yang dibebanin ke Pajak Penghasilan (PPh) dan PBB. Nominalnya sesuai kondisi tanah tersebut.

Cara Ngurus PBB Tanah Kosong

Kalau baru beli sebidang tanah dan mau ngurus PBB-nya, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke kantor pajak terdekat.

Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) bakal minta kamu ngisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Formulir SPOP dari KP2KP dibagiin ke warga sama pihak kelurahan atau RT setempat. Kalau udah ngisi, kamu bisa ngurus PBB dengan melengkapi dokumen.

Syarat Dokumen Cara Bikin PBB Tanah

– Ngisi blangko permohonan pendaftaran objek baru.

– Ngisi blangko SPOP.

– Fotokopi KTP elektronik (e-KTP)/Kartu Keluarga (KK).

– Fotokopi sertifikat tanah.

– Fotokopi Akta Jual Beli (AJB).

– Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

– Lampirin surat kuasa (kalau dikuasakan).

– Surat keterangan lurah (kalau gak ada bukti kepemilikan).

Setelah punya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), kamu bisa tahu tagihan PBB tanah kosong.

Sebagai tambahan info, SPPT itu surat yang dipake sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buat ngasih tahu besarnya PBB terhutang ke wajib pajak.

Disadur dari rumah123.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu