Ini Alasannya Kenapa Asosiasi Pengembang Minta Aturan Pinjol Makin Diperketat

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) lagi minta aturan soal pinjaman online (pinjol) diperketat. Soalnya, banyak banget kasus gagal bayar pinjol yang bikin sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk KPR bersubsidi, ditolak bank gara-gara skor kredit jelek. Ini bikin banyak orang kesulitan buat punya rumah.

Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, bilang kalau seseorang udah terjerat pinjol dan berhasil lunasin hutangnya, datanya di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking belum tentu langsung terhapus. Soalnya, data itu belum punya tempo yang jelas kapan bakal dihapus. Parahnya lagi, ada juga orang yang mau lunasin hutangnya tapi perusahaan pinjolnya udah tutup. Mereka jadi bingung gimana cara melunasinya dan bersihin datanya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REI udah pernah usul ke OJK buat merapikan riwayat keuangan masyarakat dengan kriteria tertentu. Misalnya, SLIK atau riwayat konsumen yang udah dua tahun atau udah beres masalahnya supaya cepat bisa dikoreksi.

“Misalnya, SLIK atau riwayat konsumen yang sudah dua tahun atau sudah selesai permasalahannya agar cepat bisa dikoreksi,” ungkap Joko, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (4/8/2024).

Makanya, REI mendukung OJK yang lagi melakukan peninjauan ulang dan penindakan tegas terhadap perusahaan pinjol yang gak sesuai aturan. Sekarang ini, OJK lagi awasin dan tindak tegas dengan nutup tiga perusahaan pinjol karena kurang modal dan gak laksanain rekomendasi pengawasan.

OJK juga udah ngerilis daftar pinjol ilegal per 1 Agustus 2024. Ada 654 entitas pinjol ilegal yang dinyatakan berbahaya karena gak berizin.

“Langkah OJK tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan OJK untuk meninjau dan menata kembali bisnis pinjol ini, karena faktanya telah menyebabkan banyak masalah dan menimbulkan korban di masyarakat. Dampak negatif pinjol cukup besar, bahkan sampai ada korban jiwa,” Joko menambahkan.  

REI juga minta OJK buat terapkan aturan yang sama ke perusahaan pinjol kayak prosedur dan batasan suku bunga yang berlaku di perbankan, karena produk akhirnya sama yaitu kredit pinjaman.

Selain itu, Joko berharap OJK juga terus-menerus edukasi masyarakat soal potensi masalah yang bisa mereka hadapi kalau gak bisa penuhi kewajiban pinjolnya.

Menurut Joko, Harus ada edukasi yang serius, karena begitu mereka bermasalah dengan pinjol, maka dampak kewajibannya bakal dahsyat karena bunga pinjaman bisa sampe 116 persen per tahun, dan juga bikin susah akses pembiayaan mereka ke perbankan kayak buat modal usaha atau KPR.

Disadur dari kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *