Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa
Ara bilang udah mengirimkan surat kepada Ibu Sri Mulyani soal rencana perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen di sektor properti hingga di penghujung tahun 2025 ini.
Ara bilang kalau insentif ini masuk ke ranahnya Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, bukan kewenangan Menteri PKP, jadi harus dihormati kewenangan daripada Ibu Sri Mulyani.
Ara menjelaskan kalau udah banyak pengembang yang mengusulkan soal perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen sampai penghujung 2025. Soalnya, kalau menilik dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025 kemarin, insentif 100 persen ini cuma sampai Juni 2025. Setelahnya di bulan Juli-Desember 2025 insentif pajaknya cuma berlaku 50 persen alias setengahnya saja.
Ara mengaku akan mengusahakan insentif ini sampai bulan Desember akhir, alasannya karena blio sudah menerima masukan dari pengembang. Para pengembang itu mengirimkan permintaan perpanjangan insentif ini kepada blio.
Ara juga tak menampik dengan adanya insentif PPN DTP 100 persen ini sangat membantu buat mendorong daya beli masyarakat di sektor perumahan.
“Karena (PPN DTP menyangkut) soal daya beli, mempercepat dan memperbesar daripada pembelian. Ada yang bagus, saya perjuangin dong,” kata Ara.
Di sisi lain, awal 2025 kemarin Kementerian Keuangan udah mengambil kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini telah berjalan sejak 2023 dan terus berlanjut hingga tahun ini.
Salah satu syarat agar masyarakat yang beli rumah bisa mendapatkan insentif ini adalah rumah yang dibeli harganya gak boleh lebih dari Rp 2 miliar.
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan ngejelasin, semisal Bpk A beli rumah seharga Rp 2 miliar pada 14 Februari 2025, maka PPN-nya 100 persen ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, Ibu B beli rumah seharga Rp 2,5 miliar pada 15 Februari 2025m maka PPN yang harus ditanggung blio adalah 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta.
Dwi juga bilang kalau kebijakan ini gak berlaku buat rumah tapak atau satuan rumah susun yang sebelumnya udah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap masyarakat bisa ngambil kesempatan ini sebaik mungkin buat beli rumah sekaligus men-support pergerakan roda ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.
Disadur dari detik.com
0 Comments