Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lagi serius ngurusin kepastian hukum buat tanah milik masyarakat adat. Caranya? Dengan gencar sosialisasi soal pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kayak yang baru aja digelar di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, bilang kehadiran pemerintah di sana bukan sekadar formalitas, tapi bukti nyata kalau negara bener-bener hadir buat ngejaga hak masyarakat adat. Intinya, sertifikasi tanah ulayat ini biar ada kepastian hukum, adil, dan manfaatnya bisa kerasa terus sampai generasi berikutnya.

Jadi, pemerintah mau pastiin tanah adat nggak gampang dicaplok orang atau perusahaan. Proses pengakuannya juga jelas: mulai dari identifikasi, verifikasi, sampai penetapan resmi sama pemda. Aturan mainnya udah diatur di Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, yang definisiin tanah ulayat sebagai tanah yang masih dikuasai masyarakat adat dan nggak ada hak lain nempel di atasnya.

Lewat proyek ILASPP, ATR/BPN targetin percepatan sertifikasi tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk Sulsel.

Apa sih Sertifikat Tanah Ulayat itu?
Singkatnya, ini kayak sertifikat resmi dari BPN yang nyatain tanah adat terdaftar di sistem pertanahan nasional. Bedanya sama sertifikat biasa, ini bukan punya perorangan, tapi atas nama komunitas adat, nagari, suku, atau kaum. Jadi sifatnya komunal.

Gimana cara ngurusnya?
Menurut Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis, prosesnya mirip kayak bikin sertifikat tanah pertama kali. Nggak ribet-ribet amat, tapi emang ada beberapa syarat, misalnya:

  • Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasa.
  • Surat kuasa (kalau dikuasakan).
  • Fotokopi KTP/KK, dicocokin sama aslinya.
  • Bukti kepemilikan tanah adat.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan + bukti bayar BPHTB.
  • Bukti SSP/PPh sesuai aturan.

Berapa lama kelar?
Prosesnya sekitar 98 hari kerja alias 3 bulanan.

Biayanya?
Tarifnya dihitung berdasarkan luas tanah yang diajukan.

Dengan cara ini, tanah ulayat bisa lebih aman, punya kepastian hukum, dan manfaatnya bisa terus dinikmatin masyarakat adat tanpa takut “diserobot” pihak lain.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu