Kalau mau bangun rumah, jangan lupa urus izinnya dulu. Sekarang namanya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dulu lebih dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Banyak orang suka skip bagian ini, padahal penting banget buat keamanan, legalitas, sampai nilai properti lo ke depannya.

Arsitek Denny Setiawan bilang, ngurus PBG itu intinya pemilik rumah harus ngajuin detail soal bangunan yang mau dibangun: gambar desain, fungsi, ukuran, material, sampai jumlah yang dipakai. Nanti pemda yang ngecek, sesuai nggak sama standar pusat. Kalau oke, izinnya keluar.

“Di sebuah kota ada sebuah izin, izinnya namanya IMB atau PBG. PBG itu supaya bangunannya tidak terlalu nyeleneh, masih sesuai dengan tata kaidah kota. Karena PBG itu berfungsi juga untuk menjaga dari hal yang tidak diinginkan,” ucap Denny ketika dihubungi detikcom, pada Kamis (2/10/2025).

Hal senada juga diomongin Taufiq Hidayat, kontraktor sekaligus CEO SobatBangun. Menurut dia, IMB atau PBG itu bukti kalau rumah lo sah secara hukum.

“IMB itu penting bagi pemilik bangunan karena itu adalah secara legal. Peraturan pemerintah menetapkan suatu bangunan yang berdiri di atas tanah di Indonesia harus ada izinnya. Dulu namanya IMB, sekarang PBG,” ungkap Taufiq ketika dihubungi di hari yang sama.

Proses ngajuin PBG nggak bisa asal. Lo wajib lampirin gambar desain bangunan. Dengan begitu, otomatis ada campur tangan ahli kayak insinyur sipil atau arsitek. Jadi bangunan lo jelas perhitungannya, bukan asal berdiri.

Kalau gambar struktur nggak melibatkan ahli, izin nggak bakal keluar. Simple.

Menurut pengamat properti Steve Sudijanto, ada dua fungsi penting dari PBG. Pertama, buat mastiin fungsi bangunan dan zonasinya udah sesuai. Kedua, buat ngecek desain bangunan aman atau nggak sebelum pembangunan jalan.

Steve ngasih contoh, kenapa ada bangunan roboh? Biasanya karena strukturnya nggak cocok sama kondisi tanah atau fungsinya dipaksain bukan buat beban yang seharusnya. Nah, dengan IMB/PBG, hal-hal kayak gitu bisa dihindari.

Selain faktor keamanan, PBG juga bikin properti lo nilainya naik, jadi syarat buat asuransi, bahkan wajib kalau mau ngajuin KPR ke bank. Menurut Steve, kalau nggak ada IMB, bangunan itu ilegal. Artinya nggak sesuai aturan.

Aturan soal PBG sendiri udah tercantum di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Intinya, PBG itu izin buat pemilik bangunan kalau mau bikin baru, renovasi, nambah lantai, atau sekadar merawat bangunan.

Ada klasifikasi juga: dari tingkat kerumitan (sederhana, nggak sederhana, khusus), tingkat permanensi (permanen atau non permanen), tingkat risiko kebakaran, lokasi (padat, sedang, renggang), sampai ketinggian gedung (dari rendah sampai pencakar langit). Semua info ini wajib dicantumin di PBG. Kalau nggak sesuai? Bisa kena sanksi.

Jadi intinya, jangan asal bikin rumah. Urus dulu PBG atau IMB biar aman, legal, dan nilai propertinya jelas.

Disadur dari detik.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu