Sengketa tanah di Jalan Tole Iskandar, Depok, sepertinya belum mau berakhir meski udah hampir 30 tahun lewat, malah mau masuk babak baru deh keknya. Lahan seluas 20.634 meter persegi itu bukan cuma tanah biasa, tapi punya sejarah panjang soal warisan keluarga, dugaan rekayasa dokumen, dan perjuangan para ahli waris buat mempertahankan hak leluhur mereka.
Flashback dulu ke tahun 1930, waktu lahan itu masih dikuasai almarhum Bolot Bin Jisan. Setelah beliau meninggal, tanah itu diwariskan ke ahli warisnya. Tapi sejak 1996, muncul masalah besar—Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (YPKC) mulai mengaku punya hak atas tanah itu. Dari situ, konflik panjang pun dimulai.
Setelah bertahun-tahun berjuang, pihak ahli waris akhirnya nemuin “bukti kunci” yang bisa jadi titik balik kasus ini. Mereka nemuin fakta kalau sertifikat hak milik (SHM) No. 93/Depok atas nama Maryati Selamat ternyata diduga fiktif alias orangnya nggak pernah ada dan namanya nggak tercatat di data kependudukan resmi.
Bukan cuma itu, muncul juga nama Maria Imaculata Soeprapti Muljana, yang disebut sebagai Ketua Panitia Pengembangan Pendidikan Tinggi Keperawatan Sint Carolus. Dari nama inilah muncul sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 450/Depok atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus. Tapi menurut ahli waris, nama itu juga fiktif—nggak ada jejaknya sama sekali di dokumen hukum atau administratif.
Masih belum berhenti di situ. Dua nama lain yang tercantum di dokumen, yaitu Rafael Kristoforus Abdisa (Bendahara II) dan Imelda Hoddy, SKM (Sekretaris I YPKC), juga diduga nggak nyata. Dengan temuan ini, tudingan kalau keluarga Bolot Bin Jisan itu “mafia tanah” pun balik arah.
Kuasa hukum ahli waris, Dr. Mahfut, bilang kalau YPKC nggak punya dasar hukum yang kuat buat nguasain tanah itu. Menurutnya, semua dokumen yang dipakai yayasan udah direkayasa. Mereka juga udah ngirim somasi ke pihak yayasan, tapi sampai sekarang belum ada respon yang jelas.
Setelah bukti baru itu muncul, Bareskrim Polri turun tangan lagi buat pemeriksaan tambahan. Ahli waris juga minta Polda Metro Jaya buka ulang penyelidikan yang sempat dihentikan.
Sekarang, mereka berharap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bener-bener serius buat ngebasmi mafia tanah, termasuk dengan membatalkan SHGB No. 450/Depok atas nama yayasan tersebut.
Buat keluarga Bolot Bin Jisan, ini bukan cuma soal tanah—ini soal harga diri dan perjuangan mempertahankan warisan keluarga. Di tengah pesatnya pembangunan Depok, sengketa di Tole Iskandar ini jadi pengingat kalau ada warga yang masih berjuang demi sepetak tanah peninggalan yang penuh dengan kenangan.
Disadur dari wartapembaruan.co.id
0 Comments