Ingat, mulai 2 Februari 2026, regulasi soal administrasi tanah di Indonesia resmi berubah. Surat-surat tanah lama kayak girik, letter C, sampai petok D nggak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan. Aturan ini sebenarnya bukan hal yang keluar mendadak gitu aja, tapi kelanjutan dari PP Nomor 18 Tahun 2021 yang sejak awal sudah ngasih waktu lima tahun buat masyarakat buat menyesuaikan. Nggak kerasa, tenggat lima tahun itu sudah jatuh tempo.

Di banyak desa dan kawasan pinggiran kota, girik masih disimpan rapi. Kadang dibungkus plastik, kadang diselipin di lemari kayu. Bukan cuma kertas biasa, tapi simbol sejarah keluarga, warisan orang tua, dan bukti kerja keras puluhan tahun. Jadi wajar kalau muncul kabar tanah bisa “diambil negara”, banyak orang langsung panik dan waswas.

Apa Sebenarnya yang Diatur Negara

Di PP Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 95, dijelaskan kalau alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dianggap tidak berlaku kalau nggak didaftarkan. Status tanahnya disebut bisa jadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Nah, kalimat ini yang sering bikin salah paham.

Padahal intinya bukan soal merampas tanah warga. Tujuan utamanya buat bikin kepastian hukum. Negara pengin semua tanah tercatat jelas: siapa pemiliknya, letaknya di mana, dan dipakai buat apa. Sertifikat Hak Milik jadi tahap akhir supaya status tanahnya kuat secara hukum.

Tidak Otomatis Jadi Milik Negara

Kepala Humas Kementerian ATR/BPN, Shamy, menegaskan kalau tanah masyarakat nggak langsung hilang haknya cuma gara-gara belum punya sertifikat sampai 2 Februari 2026. Girik dan surat tanah lama lainnya masih bisa dipakai sebagai petunjuk saat ngurus pendaftaran tanah.

Selama tanahnya masih dikuasai secara fisik dan nggak bermasalah atau disengketakan, masyarakat tetap bisa mengajukan sertifikat. Negara juga nggak serta-merta datang terus ambil alih. Jalur administrasi masih terbuka dan bisa ditempuh.

Jalur Pengurusan Masih Bisa Ditempuh

Buat pemilik tanah lama, alurnya sebenarnya cukup jelas. Pemohon diminta bikin surat pernyataan soal riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Surat ini harus diperkuat minimal dua orang saksi yang paham betul sejarah tanah tersebut, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat, lalu diketahui pihak desa atau kelurahan.

Soal biaya pengurusan SHM, besarannya beda-beda tergantung luas tanah, lokasi, dan peruntukannya. Semua mengacu ke aturan PNBP dan kewajiban pajak yang berlaku. Supaya jelas dan transparan, masyarakat bisa cek lewat aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung tanya ke kantor pertanahan.

Surat Tanah yang Tak Lagi Berlaku

Mulai Februari 2026, ada sepuluh dokumen lama yang nggak lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan. Di antaranya letter C, petok D, girik, landrente, pipil, kekitir, verponding, erfpacht, opstal, dan gebruik. Nantinya, surat-surat ini cuma dipakai sebagai petunjuk lokasi, bukan bukti hukum kepemilikan.

Sejak awal, dokumen-dokumen itu memang lebih banyak berfungsi sebagai catatan pajak atau administrasi desa. Kalau nggak segera dinaikkan statusnya jadi SHM, risiko konflik dan sengketa tanah justru makin besar.

Antara Kenangan dan Kepastian

Peralihan dari girik ke sertifikat jelas bukan cuma urusan birokrasi. Ada unsur kenangan, warisan keluarga, dan rasa aman di dalamnya. Tapi di tengah jumlah penduduk yang terus bertambah dan harga tanah yang makin tinggi, kepastian hukum jadi kebutuhan. Sertifikat bukan sekadar kertas baru, tapi pegangan supaya tanah tetap aman dan diakui secara sah, sekarang dan ke depannya.

Disadur dari kontan.co.id & kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu