Kebayang nggak sih, sudah punya Sertifikat Hak Milik alias SHM, tapi tetap harus angkat kaki dari rumah sendiri? Kedengarannya nggak masuk akal, tapi itu yang terjadi sama pasangan lansia Suyadi dan Sri Marwini di Solo.
Tanggal 12 Februari 2026, rumah mereka di Kelurahan Pajang, Laweyan, resmi dieksekusi Pengadilan Negeri Solo. Barang-barang dikeluarin satu per satu. Padahal rumah itu mereka beli sah sejak 2013, lengkap sama SHM atas nama sendiri. Rasanya pasti campur aduk, pegang sertifikat tapi tetap nggak bisa bertahan di rumah sendiri.
Awalnya Semua Terlihat Aman
Cerita ini mulai dari transaksi yang kelihatannya aman banget. Tahun 2013, Suyadi beli rumah seluas 479meter persegi dari seseorang bernama Subarno. Prosesnya resmi, lewat notaris. Bahkan mereka sempat cek langsung ke BPN Surakarta buat memastikan tanahnya bersih dan nggak ada masalah.
Jawabannya waktu itu jelas: aman.
Balik nama beres, SHM terbit, dan awal 2014 mereka mulai tinggal di situ. Rumah itu hasil nabung bertahun-tahun dari usaha bikin etalase aluminium. Semuanya terasa legal dan sah.
Muncul Gugatan yang Bikin Kaget
Masalah mulai muncul waktu ada seorang perempuan berinisial SWT yang ngaku kalau rumah itu miliknya. Sengketa pun bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan nggak cuma ditujukan ke Suyadi, tapi juga ke BPN yang nerbitin sertifikatnya.
Putusannya bikin syok. SHM milik Suyadi dinyatakan batal.
Artinya, sertifikat yang selama ini dianggap bukti kepemilikan paling kuat, ternyata tetap bisa dibatalkan lewat proses hukum. Sengketa yang jalan sejak 2014 itu pelan-pelan nguras tenaga, pikiran, dan biaya. Sampai akhirnya, rumah yang mereka tempati bertahun-tahun harus dieksekusi.
Lapor Polisi, Tapi Mentok
Merasa ada yang nggak beres, Marwini sempat lapor ke polisi. Dia mempertanyakan dokumen milik pihak penggugat dan juga keberadaan penjual awal yang makin susah dilacak. Tapi prosesnya nggak memberi kejelasan berarti.
Bahkan, ada kesan diarahkan buat cari jalan damai. Seolah perjuangan hukum yang panjang itu cuma bakal bikin capek sendiri.
Di sini ironinya terasa banget. Negara yang nerbitin SHM, tapi lewat putusan pengadilan, sertifikat itu bisa dianulir. Warga yang beli dengan itikad baik malah jadi pihak yang harus angkat kaki.
Pelajaran Pahit Soal Kepastian Hukum
Kasus ini bikin banyak orang mikir ulang soal rasa aman punya SHM. Kalau level kepemilikan tertinggi aja masih bisa dibatalkan, berarti kepastian hukum itu nggak selalu mutlak.
Buat Suyadi dan Marwini, rumah itu bukan cuma bangunan. Itu hasil kerja keras, tempat mereka menua bareng. Ketika pintu rumah itu tertutup karena eksekusi, yang hilang bukan cuma aset, tapi juga rasa percaya sama sistem yang seharusnya melindungi.
Disadur dari kompas.com
0 Comments