Berapa sih sebenarnya batas maksimal luas tanah yang boleh dimiliki? Pertanyaan kayak gini sering banget muncul di dalam benak, apalagi buat kamu-kamu yang lagi mikir investasi tanah atau mau bangun rumah.

Jawabannya ternyata sudah diatur jelas dalam beberapa regulasi. Intinya, pemerintah memang membatasi kepemilikan tanah supaya pembagian kesejahteraan lebih merata dan gak ada yang menimbun lahan seenaknya.

Peraturan Umum

Pertama, soal tanah pertanian. Dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016, batas kepemilikan tanah pertanian itu beda-beda tergantung tingkat kepadatan penduduk di wilayah tersebut. Kalau wilayahnya tidak padat, maksimal bisa punya sampai 20 hektar.

Sementara kalau wilayahnya kurang padat, batasnya seluas 12 hektar. Untuk daerah cukup padat, maksimal 9 hektar, dan kalau sangat padat, cuma boleh 6 hektar aja. Batas ini berlaku buat perorangan maupun badan hukum, tapi untuk badan hukum, patokannya tetap mengikuti surat keputusan pemberian haknya.

Tanah Rumah Tinggal

Lanjut ke tanah untuk rumah tinggal. Aturannya ada di Kepmen Agraria/BPN Nomor 6 Tahun 1998. Di sini dijelaskan kalau seseorang boleh punya Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal maksimal 5 bidang, dengan total luas tidak lebih dari 5.000 meter persegi.

Setiap pemohon wajib bikin surat pernyataan bahwa kepemilikan tanahnya nggak melebihi batas itu. Isinya mencantumkan rincian tanah yang sudah dimiliki, dan kalau nanti terbukti ngasih keterangan palsu, siap-siap bisa dituntut secara hukum. Jadi aturan ini sifatnya cukup ketat.

Tanah untuk WNA?

Lalu bagaimana dengan Warga Negara Asing (WNA)? Nah, ini diatur lagi dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. WNA memang boleh punya rumah tapak mewah, tapi statusnya Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Hak Milik. Batas maksimalnya adalah 1 bidang tanah per orang atau per keluarga, dengan luas paling besar 2.000 meter persegi.

Tapi kalau proyeknya dinilai memberi dampak positif secara ekonomi dan sosial, WNA bisa dikasih izin khusus untuk punya tanah lebih luas atau lebih dari satu bidang, tentunya dengan persetujuan Menteri ATR/BPN.

Singkatnya, batas kepemilikan tanah di Indonesia itu jelas dan ketat, baik untuk warga lokal maupun asing. Tujuannya supaya penggunaan lahan lebih adil dan tetap sesuai kebutuhan masyarakat luas, bukan cuma segelintir orang saja. Kalau mau punya tanah banyak, pastikan selalu sesuai aturan biar aman dan nggak kena masalah di kemudian hari.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu