Ini Persyaratan Agar Dapat Bantuan Bedah Rumah

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih beken dengan sebutan bedah rumah adalah salah satu program prioritas pemerintah. Program ini menyasar golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH).

Kriteria RTLH sendiri mencakup 4 komponen hunian yang kondisinya di bawah standar. Antara lain ialah kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.

Sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Dalam Pasal 1 diterangkan bahwa bedah rumah ini merupakan program bantuan pemerintah bagi MBR guna mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Jenis kegiatan bedah rumah di antaranya ialah Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS). Kedua jenis itu tertuang dalam Pasal 5.

Kegiatan PKRS yang dimaksud yaitu merenovasi RTLH agar menjadi layak huni dengan memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan.

Sedangkan PBRS untuk pembangunan rumah baru sebagai pengganti yang rusak total, atau pembangunan Rumah baru di atas kavling tanah matang.

Selain kriteria rumah di atas, penerima bantuan program bedah rumah harus termasuk dalam kategori MBR yang memenuhi sejumlah persyaratan. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 11.

Yakni meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga; Memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah;  Tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni.

Lalu, belum pernah mendapatkan bantuan bedah rumah atau bantuan sejenisnya dalam 10 tahun terakhir; Memiliki penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK). Serta, bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas dan ditetapkan sebagai penerima BSPS, maka nantinya ybs akan menerima bantuan berupa dana dan barang.

Namun, setiap penerima akan memperoleh nominal yang berbeda. Menyesuaikan dengan pembagian wilayah yang ditetapkan oleh Menteri PUPR.

Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2022.

Beleid yang baru ditantangani oleh Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR pada 21 Februari 2022 silam itu membagi besaran nilai bantuan bedah rumah menjadi tiga bagian:

Lokasi reguler di luar Papua dan Papua Barat menerima dana sebesar Rp 20 juta. Untuk bahan bangunan sebesar Rp 17,5 juta dan upah pekerja sebesar Rp 2,5 juta.

Lokasi khusus kawasan datar di perkotaan, serta pedesaan di Papua dan Papua Barat menerima dana sebesar Rp 23,5 juta. Rp 18,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah pekerja.

Lokasi khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta pegunungan di Papua dan Papua Barat memperoleh dana Rp 40 juta. Rp 35 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah pekerja.

Disadur dari kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *