Saat ini semua bangunan yang akan dibangun di Indonesia harus memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG), tak terkecuali hunian yang didirikan oleh para pengembang/developer properti.

Luciana Narua selaku Kasubdit Bangunan Gedung dan Rumah Negara Ditjen Cipta Karya menjabarkan, pengajuan PBG yang diajukan oleh developer sebuah kawasan perumahan adalah PBG kolektif.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 thaun 2021 Pasal 28, dikatakan setiap kumpulanan bangunan gedung yang dibangun pada satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, akan diterbitkan PBG kolektif,” ungkap Luciana dalam acara Sosialisasi PBG bersama Ditjen Cipta Karya, Selasa (29/3/2022).

Disebutkan, dokumen rencana teknis harus dilengkapi dengan dokumen master plan kawasan serta gambar detilnya apabila suatu pengembang akan mendaftarkan konsultan PBG kolektif.

Tak hanya itu, Dokumen PBG kolektif juga harus disertakan dengan keterangan lokasi peletakanan bangunan gedung di dalam master plan.

“Misalnya pihak Real Estate Indonesia (REI) akan membangun sebuah kawasan perumahan dengan rumah tipe 36. Maka syarat dokumen yang diberikan harus sesuai. Jangan ada yang berbeda,” imbuh Luciana.

Seperti halnya dengan pengajuan PBG bagi bangunan miliki individu, pengembang juga harus mengajukan PBG kolektif kepada Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Sebaiknya permohonan PBG ini dilaksanakan sebelum pengerjaan konstruksi agar meminimalkan masalah yang bisa terjadi di masa yang akan datang. 

Selanjutnya, dokumen yang diajukan developer akan dicek oleh dinas terkait apakah sudah memenuhi standar teknis yang disyaratkan undang-undang. Bila tidak ada masalah, maka akan dilakukan penetapan nilai retribusi dan sertifikat PBG pun bisa segera dikeluarkan.

“Kami berharap PBG ini sudah dikantongi sebelum para pengembang mulai mengerjakan proyek pembangunan,” imbuh Luciana.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu