Sewa rumah atau ngontrak merupakan opsi terdepan bagi masyarakat yang merasa belum memiliki kemampuan untuk membeli atau memiliki rumah tinggal sendiri. Tentu saja penghuni harus menyetorkan ongkos atau biaya sewa rumah, baik secara bulanan atau tahunan.
Lantas, muncul pertanyaan berapa sih biaya yang harus dikeluarkan untuk mengontrak rumah ?
Hal tersebut dapat dilihat dari dokumen Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2022.
Publikasi tersebut berlandaskan dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2022 yang dilaksanakan di 34 provinsi dengan sampel 345.000 rumah tangga yang tersebar di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Pada tahun 2022, tercatat rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang menempati rumah sewa/kontrak sebesar 9,27%. Atau gampangnya, 10 dari 100 rumah tangga tinggal di rumah sewa/kontrak.
Provinsi dengan persentase rumah tangga yang tinggal di rumah sewa/kontrak tertinggi adalah Provinsi DKI Jakarta 30,94%, disusul dengan Kepulauan Riau dan Provinsi Bali masing-masing sebesar 29,62%, dan 24,06%.
Tentu masyarakat yang tinggal di rumah sewa/kontrak harus membayar biaya sewa/kontrak. Pada tahun 2022, tercatat rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk sewa/kontrak rumah di perkotaan dan pedesaan sebesar Rp 10.007.
Provinsi dengan rerata pengeluaran per kapita sebulan paling tinggi untuk sewa/kontrak rumah adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 58.097. Kemudian disusul oleh Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur dengan masing-masing sebesar Rp 51.181, dan Rp 27.966.
Salah satu faktor yang turut memberikan andil dalam besaran biaya itu adalah tingginya jumlah masyarakat yang tinggal di rumah sewa/kontrak di ketiga provinsi tersebut.
Adapun provinsi dengan rerata pengeluaran per kapita sebulan paling rendah untuk sewa/kontrak rumah adalah Sulawesi Barat yang hanya sebesar Rp 785.
Disadur dari kompas.com
0 Comments