
Terkait pertanahan dan kehutanan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Abetnego Tarigan selaku Deputi II Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan, paling tidak ada tiga isu yang diadukan masyarakat dalam tinjauannya ke lapangan.
“Pertama isu indikasi tumpang tindih lahan IKN dengan tambang, perkebunan, pemukiman wilayah adat, dan sebagainya, yang ini dinyatakan punya potensi konflik atau sengketa di kemudian hari,” ungkapnya dalam rilis pers Kementerian ATR/BPN, Kamis (14/04/2022).
“Kemudian isu kedua, yaitu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur wilayah adat. Dan ketiga, pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan IKN,” lanjutnya.
Di sisi lain, Embun Sari selaku Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN pun merespon soal isu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur masyarakat setempat.
Prinsip pada proses pengadaan tanah yakni tidak ada hak orang. Baik itu individual maupun komunal yang digunakan untuk pembangunan IKN tanpa ganti kerugian yang layak, menurut dia,.
“Kita akan ganti rugi sepanjang kalau lahan itu dibutuhkan untuk pembangunan. Tidak ada hak seorang pun yang kita aniaya untuk kepentingan IKN,” papar Embun Sari.
Sedangkan untuk lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) yang sudah dimiliki masyarakat, pemerintah akan menempuh skema pengadaan tanah sesuai peraturan yang berlaku.
“Apakah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, atau dengan model B2B, dalam artian bisa jual beli langsung apakah itu hibah, ruislag, atau relokasi. Banyak opsi yang bisa dipilih,” jelasnya.
Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara juga telah menjelaskan secara eksplisit terkait perolehan tanah oleh Otorita IKN.
Yakni terdapat pada Pasal 16 dan 17 yang intinya adalah first right dan land freeze. First right artinya pengalihan Hak atas Tanah di IKN wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Otorita IKN.
“Sedangkan land freeze, yaitu Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN. Artinya tidak boleh menjual tanah sebelum ada izin dari IKN,” ungkap Embun Sari.
Sejatinya, dalam arahannya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membantah isu penggusuran masyarakat di kawasan IKN. Jokowi menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN harus melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.
Arahan tersebut juga diterjemahkan Dirjen PTPP bahwa masyarakat yang berada di sekitar kawasan IKN harus tetap dirangkul.
“Tapi harus direvitalisasi, ditata sesuai dengan tata ruang, jadi tidak ada penggusuran di lokasi yang tidak dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur. Intinya tidak ada keinginan pemerintah sebidang tanah pun kita zalimi masyarakat untuk IKN,” tandasnya.
Disadur dari kompas.com