Seiring dengan masifnya pembangunan infrastruktur di Indonesia, masyarakat sudah tak asing lagi dengan istilah pembebasan lahan atau pengadaan tanah. Tetapi bisa jadi tak semua golongan masyarakat memahami mengenai pengadaan tanah, termasuk tahapan-tahapan yang ada di dalamnya.
Masyarakat wajib mengetahui hal ini, terutama bagi masyarakat yang lahan miliknya terdampak proyek pembangunan infrastruktur.
Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, ada 4 regulasi sebagai dasar hukum pengadaan tanah.
Keempat regulasi itu ialah:
UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pengadaan tanah merupakan aktivitas menyediakan tanah yang dilakukan dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Obyek pengadaan tanah berupa tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang bisa dinilai.
Bentuk ganti kerugian pun beragam, bisa berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, dan bentuk lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Terdapat 4 tahap dalam pengadaan tanah, meliputi:
Perencanaan
- Instansi yang membutuhkan tanah menyusun rencana Pengadaan Tanah;
- Instansi yang membutuhkan tanah dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi terkait dan dapat melibatkan lembaga profesional/atau ahli;
- Rencana pengadaan tanah disusun dalam bentuk DPPT;
- Perencanaan didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan.
Persiapan
- Gubernur membentuk tim verifikasi dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) usai diterimanya DPPT;
- Gubernur melakukan agenda persiapan usai menerima dokumen perencanaan (DPPT);
- Gubernur membentuk Tim Persiapan;
- Tugas tim persiapan ialah pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi pembangunan dan pengumuman penetapan lokasi pembangunan;
- Gubernur membentuk Tim kajian Keberatan guna melakukan kajian keberatan lokasi rencana pembangunan;
- Gubernur menerbitkan surat diterima/ditolaknya lokasi rencana pembangunan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim kajian keberatan.
Pelaksanaan
- Tahapan Pelaksanaan meliputi:
– Penyiapan Pelaksanaan
– Inventarisasi dan identifikasi
– Penetapan penilai
– Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian
– Pemberian ganti kerugian
– Pemberian ganti kerugian dalam keadaan khusus
– Penitipan ganti kerugian
– Pelepasan obyek pengadaan tanah
– Pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan obyek pengadaan tanah
– Pendokumentasian data pelaksanaan pengadaan tanah
– Pengambilan ganti kerugian
- Permohonan pelaksanaan diajukan oleh instansi yang membutuhkan tanah dan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil);
- Kakanwil membentuk Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Ketua P2T membentuk Satgas Pelaksana Pengadaan Tanah, meliputi:
– Satgas A (bertugas dalam pengumpulan data fisik obyek pengadaan tanah)
– Satgas B (bertugas dalam pengumpulan data yuridis obyek pengadaan tanah).
Penyerahan Hasil
- Data pelaksanaan pengadaaan tanah diserahkan kepada instansi yang membutuhkan tanah dengan berita acara penyerahan hasil;
- Penyerahan hasil pengadaan tanah selambat-lambatnya 14 hari sejak pelepasan obyek pengadaan tanah;
- Hasil pelaksanaan pengadaan tanah digunakan oleh instansi yang membutuhkan tanah untuk penyertifikatan;
- Pelaksanaan pembangunan.
Disadur dari kompas.com
0 Comments