Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera merupakan penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir yang dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Program ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan pemilikan rumah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda.
Dengan program ini, para peserta dapat merasakan manfaat pembiayaan perumahan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Rumah Tapera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/3/2023), seluruh fasilitas pembiayaan di rumah Tapera ini ditawarkan dengan bunga rendah.
Sepanjang masa cicilan, bunga yang dibebankan adalah 5 persen dengan batas penghasilan di angka Rp 8 juta di luar domisili di Papua dan Papua Barat dan Rp 10 juta untuk Papua dan Papua Barat.
Untuk Rumah Tapera jenis KPR, uang mukanya bisa 0% dengan masa cicilan sampai 30 tahun. Sedangkan untuk KBR bisa dengan masa cicilan sampai 15 tahun dengan limit pembiayaan sampai Rp 150 juta.
Sementara untuk KRR peserta Tapera dapat memanfaatkan dengan masa tenor 5 tahun dengan pembiayaan maksimal sampai Rp 75 juta. Khusus untuk FLPP uang muka ringan, bebas premi asuransi, bebas PPN, selama masa cicilan sampai 20 tahun.
Pada tahun 2023 ini, BP Tapera menarget bisa mengalirkan rumah Tapera sebanyak 12.072 unit senilai Rp 1,5 triliun, serta untuk Rumah Tapera FLPP sebanyak 229.000 unit senilai Rp 25,18 triliun.
Adapaun pembiayaan Tapera yang berhasil dialirkan pada tahun 2022 kemarin, ada sebanyak 5.380 unit senilai Rp 804,82 miliar dan FLPP untuk 226.000 unit senilai Rp 25,15 triliun.
Disadur dari kompas.com
0 Comments