Pasar Apartemen Jakarta Mulai Bangkit Kembali

Setelah sebelumnya sempat lesu pada masa pandemi Covid-19, kini pasar apartemen di Jakarta mulai memperlihatkan pergerakkannya. Menurut data Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023, terdapat pertumbuhan permintaan terhadap apartemen di Jakarta sebesar 15% secara kuartalan. Sedangkan secara tahunan pada kuartal I-2023 ini, tumbuh sebesar 3%.

Tak hanya itu, indeks harga apartemen juga menorehkan catatan naik tipis sebesar 0,9%, diikuti indeks suplai apartemen yang mengalami penurunan tipis sebesar 0,4%.

Marine Novita selaku Country Manager Rumah.com menyebutkan, pasar apartemen diprediksi bakal bangkit kembali ke tingkat permintaan sebelum masa pandemi. Sebab, tren hunian vertikal ini akan mendapatkan momentum sesuai kebutuhan dan tuntutan zaman.

Banyak sekali faktor pendukung yang mendorong terjadinya kenaikan permintaan terhadap apartemen tersebut. Salah satunya adalah payung hukum di Indonesia yang kini semakin baik melindungi hak-hak pembeli hunian vertikal.

Regulasi hunian vertikal diatur di antaranya adalah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

“Aturan hukum lainnya adalah skema di mana bentuknya tidak harus hak kepemilikan yaitu dengan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun) sehingga masyarakat bisa tinggal di hunian tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dengan biaya yang terjangkau,” papar Marine dalam keterangan resminya.

SKBG Sarusun merupakan sebuah regulasi baru soal bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Rumah susun tersebut didirikan dengan peran dan partisipasi pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun.

Sedangkan SKBG merupakan status kepemilikan yang telah diterbitkan sejak 2021 dengan maksud untuk memberi kepastian hak kepemilikan unit rusun dengan jangka waktu hingga 60 tahun.

Di sisi lain, sejak 2019 kemarin, transaksi pembelian rusun melalui proses inden wajib mencantumkan dengan jelas waktu serah terima dan klausul pengembalian dana dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Disadur dari kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *