Makin ramainya kunjungan turis asing ke Jakarta bakal ngasih dampak positif buat sektor properti. Gak cuma buat sektor pariwisata, tapi juga buat bisnis hospitality.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), turis asing ke Indonesia mengalami lonjakan sampe Juli 2023. Totalnya udah mencapai 6,31 juta, lebih banyak ketimbang sepanjang tahun 2022 kemarin yang cuma 5,88 juta kunjungan.
Lonjakan kunjungan turis asing ini juga terjadi di Jakarta. Laporan dari BPS Provinsi DKI Jakarta nunjukin kalo turis asing yang ke Jakarta Juni 2023 itu 161.193 orang, naik 1,56% dari Mei 2023. Kalo dibandingin sama Juni 2022, naiknya sampe 88,34%!
Bahkan kalo diakumulasi dari Januari-Juni 2023, naiknya sampe 245,78% dibanding periode yang sama tahun lalu. Nah, kenaikan ini karena aturan buat masuk Jakarta udah lebih longgar pasca pandemi mereda.
Golden Visa
Tak mau melewatkan kesempatan ini, pemerintah pun mengambil kebijakan Golden Visa buat mendukung ekonomi dan biar turis bisa lebih berlama-lama lagi di Indonesia.
Kebijakan soal Golden Visa ini diatur lewat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023.
Klasifikasi visa ini khusus buat orang asing berkualitas yang bakal memberikan manfaat buat perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah investor baik korporasi maupun perorangan. Orang asing yang megang Golden Visa ini dikasih izin tinggal warga negara asing (WNA) selama 5 – 10 tahun.
Kebijakan ini kan diambil dalam rangka mendukung perekonomian nasional sekaligus memperpanjang masa tinggal turis asing di Indonesia. Jadi, kalo mau tinggal 5 tahun, investor perorangan mesti investasi $2,5 juta atau Rp 38 miliar. Kalo 10 tahun, minimal $5 juta atau sekitar Rp 76 miliar.
Lalu, investor korporasi yang mau bikin perusahaan di Indonesia dan menanamkan modal sebesar 25 juta dollar AS atau sekitar Rp 380 miliar bakal ngedapetin Golden Visa selama 5 tahun buat direksi dan komisaris. Sedangkan investor yang nanem modal sebesar 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 760 miliar bakal ngedapetin masa tinggal 10 tahun.
Tentunya regulasi yang berbeda diberlakukan buat investor asing perorangan yang gak ada niatan buat bikin perusahaan di Indonesia.
Untuk Golden Visa 5 tahun, turis asing wajib berinvestasi senilai 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar. Investor asing bisa pake dana ini buat membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan dan deposito.
Sedangkan buat Golden Visa 10 tahun, investor asing harus menanam modal sebesar 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.
Dorong Penjualan Properti
Nah, kebijakan Golden Visa ini diperkirakan bakal dorong investasi asing di Indonesia. Data dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal nunjukin sektor properti jadi salah satu penyumbang investasi terbanyak semester I 2023 dengan total Rp58,3 triliun. Investasi asing di properti sekitar $1,3 miliar atau sekitar Rp 20,38 triliun dari 3.495 proyek.
Dengan kebijakan ini, pasar properti di Jakarta, Bali, dan Batam yang jadi pusat investasi turis asing, diprediksi bakal tumbuh. Jadi, mungkin buat lo yang lagi mikirin buat investasi, ngelirik sektor properti bisa jadi pilihan yang bagus.
Disadur dari kompas.com.