Buat Kamu sobat properti yang lagi nyari rumah, khususnya rumah subsidi. Kini per tanggal 1 Januari 2024 harga rumah subsidi udah resmi naik lho, khususnya buat rumah subsidi yang berupa landed house alias rumah tapak.
Kenaikan atau penyesuaian Batasan harga tertinggi rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) itu udah diatur sama pemerintah lewat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Di dalam regulasi itu pemerintah udah ngatur batasan harga jual tertinggi rumah subsidi yang harus dipatuhi oleh developer atau pengembang perumahan buat tahun 2023 dan 2024.
Jadi, meski di 2024 ini pemerintah enggak ngerilis regulasi yang baru, maka secara otomatis harga maksimal rumah subsidi tetap mengalami penyesuaian.
Nah, berikut adalah daftar harga rumah subsidi tahun 2024 di setiap zona wilayah:
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) = Rp 166 juta.
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp 182 juta.
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp 173 juta.
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp 185 juta.
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp 240 juta.
Oh ya sebagai catatan, batasan harga jual paling tinggi rumah tapak bersubsidi tahun 2024 seperti yang udah dijelasin di atas juga berlaku buat tahun-tahun selanjutnya.
Tapi tentunya itu bisa berubah kalau pemerintah ngerilis aturan yang baru lagi. Ya sapa tahukan besok harga rumah subsidi bisa under Rp 100 juta, hehe.
Disadur dari Kompas.com