Rumah subsidi itu hunian yang disediain buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Makanya, harga rumah subsidi udah diatur biar nggak melebihi batas maksimum yang ditetapin.
Tapi pasti muncul pertanyaan dibenakmu, seberapa sih kisaran harga rumah subsidi itu?
Seperti yang udah disebutin di atas, hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Harga jual rumah subsidi beda-beda di setiap provinsi, maklum aja soalnya juga tergantung dari harga material bangunan di wilayah tersebut. Rinciannya seperti ini:
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000;
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000;
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000;
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000;
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000.
Jadi seperti itu guys kisaran harga rumah subsidi terbaru. Buat yang tertarik, buruan gih siapin dananya.
Disadur dari kompas.com
0 Comments