Eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi bikin heboh. Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II nekat menggusur lima rumah yang ternyata bukan bagian dari tanah sengketa. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung angkat suara, bilang kalau eksekusi ini gak sesuai prosedur.

Kok Bisa Salah Gusur?

Menurut Nusron ada tiga kesalahan fatal dari pihak pengadilan.

  1. Gak ajukan pembatalan sertifikat dulu – Sebelum sita eksekusi, pengadilan harusnya minta BPN Kabupaten Bekasi buat batalkan sertifikat warga. Tapi nyatanya, gak ada putusan pengadilan yang nyuruh BPN buat ngebatalin SHM.
  2. Gak minta bantuan pengukuran lahan – Seharusnya pengadilan minta BPN buat ukur tanah yang mau dieksekusi biar jelas batasnya.
  3. Gak ada pemberitahuan ke BPN soal eksekusi – Ini prosedur wajib, tapi malah dilewatin gitu aja.

Parahnya, lima rumah yang kena gusur itu punya SHM sah atas nama Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan Bank Perumahan Rakyat (BPR). SHM mereka gak pernah dibatalkan pengadilan, tapi tetap aja mereka kehilangan rumah. Data dari Kementerian ATR/BPN juga nunjukin kalau tanah yang disengketain sejak 1996 gak ada hubungannya sama rumah-rumah yang digusur ini!

Sebagai bentuk tanggung jawab, Nusron janji bakal bantu renovasi rumah warga yang terdampak pake uang pribadinya. “Dari saya pribadi, nanti kita bantu masing-masing Rp 25 juta,” katanya. Ia juga wanti-wanti biar pengadilan lebih teliti dan gak asal main gusur.

Developer Bakal Melawan

Pihak developer Cluster Setia Mekar Residence 2 juga ikut bersuara. Perwakilannya, Abdul Bari, bilang kalau mereka bakal melawan lewat jalur hukum dengan mengajukan gugatan penolakan eksekusi di Pengadilan Negeri Cikarang dan Kota Bekasi.

Bari juga ngejelasin kalau developer udah memenuhi semua aspek legalitas, termasuk SHM dan IMB. Hasil pengecekan di BPN Kabupaten Bekasi nunjukin kalau SHM mereka gak terblokir, gak dalam status sita, dan gak ada sengketa.

Proses jual-beli pun sah di mata hukum, karena:

  • Dilangsungkan di hadapan notaris & PPAT
  • BPHTB & PPh udah dibayar dan divalidasi
  • Balik nama SHM ke pembeli udah diproses di Kantor Pertanahan
  • Pembelian pakai KPR bank juga lolos verifikasi

Menurut Bari, dari sisi legalitas semuanya udah sesuai aturan.

Pengadilan Cikarang Main Gusur

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II ngegembosin 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 pada 30 Januari 2025. Eksekusi ini berdasarkan putusan PN Bekasi No. 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Total luas lahan yang dieksekusi 3.100 meter persegi, termasuk rumah, ruko, dan warung, dengan 14 penghuni yang terdampak.

Sekarang, kasus ini jadi sorotan karena ada indikasi salah eksekusi besar-besaran. Warga yang punya sertifikat sah malah jadi korban, sementara pengadilan dikecam karena dianggap gak profesional dalam menjalankan putusan.

Sampai sekarang, warga masih berjuang buat dapetin keadilan. Kita lihat aja, bakal ada perbaikan atau makin ribet?

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu