Banjir yang melanda berbagai daerah di Indonesia sering bikin barang-barang di rumah hanyut atau rusak, termasuk sertifikat tanah. Tapi tenang aja, kalau sertifikat tanah kamu hilang atau rusak, masih bisa diurus kok! Cukup ajukan permohonan penggantian sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan.

Biar lebih aman ke depannya, mending langsung konversi sertifikat ke bentuk digital. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bilang kalau sertifikat elektronik bisa mencegah kehilangan akibat bencana karena semua datanya tersimpan digital dan cuma pemilik yang bisa akses.

Cara Urus Sertifikat Tanah yang Rusak

Syaratnya:

  • Isi & tanda tangani formulir permohonan di atas meterai
  • Surat Kuasa (kalau diurus orang lain)
  • Fotokopi KTP & KK pemohon serta kuasa (kalau ada), dicocokkan dengan aslinya
  • Fotokopi Akta Pendirian & pengesahan badan hukum (buat badan hukum), dicocokkan dengan aslinya
  • Sertifikat asli yang rusak

Biayanya:

  • Rp 50.000 per sertifikat
  • Lama proses sekitar 19 hari kerja (tergantung kebijakan kantor pertanahan)

Cara Urusnya:
Datang ke Kantor Pertanahan, bawa dokumen yang dibutuhkan, serahkan ke loket pelayanan, dan bayar biaya pendaftaran. Kalau sudah jadi, sertifikat bisa diambil di loket yang sama.

Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

Syaratnya:

  • Isi & tanda tangani formulir permohonan di atas meterai
  • Surat Kuasa (kalau diurus orang lain)
  • Fotokopi KTP & KK pemohon serta kuasa (kalau ada), dicocokkan dengan aslinya
  • Fotokopi Akta Pendirian & pengesahan badan hukum (buat badan hukum), dicocokkan dengan aslinya
  • Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemilik atau pihak yang kehilangan
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Biayanya:

  • Rp 350.000 per sertifikat, rinciannya:
    • Rp 200.000 buat biaya sumpah
    • Rp 100.000 buat salinan Surat Ukur
    • Rp 50.000 buat biaya pendaftaran

Cara Urusnya:
Sama kayak sertifikat rusak, tinggal datang ke Kantor Pertanahan, serahin dokumen, bayar biaya, lalu tunggu proses selesai.

Itu dia syarat dan biaya yang perlu disiapkan buat urus sertifikat tanah yang hilang atau rusak. Jangan lupa, kalau udah dapat penggantinya, langsung simpan versi digital biar lebih aman!

Disadur dari detik.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu