Sekarang, masyarakat bisa mengganti sertifikat tanah kertas ke format digital atau elektronik. Untuk melakukannya, kamu perlu tahu cara urus sertifikat tanah elektronik di BPN. Menurut Shamy Ardian dari Kementerian ATR/BPN, ada dua hal yang diubah: aspek fisik tanah tetap sama, tapi yang diubah adalah aspek yuridisnya, alias status hukum tanah itu sendiri.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga meyakinkan kalau data sertifikat tanah elektronik bakal aman, karena sistem sudah dilengkapi dengan firewall untuk mencegah serangan cyber. Jadi, nggak usah khawatir soal kebocoran data.

Lalu, apa sih sertifikat tanah elektronik itu? Sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat hak atas tanah yang berbentuk file PDF dan tersimpan dalam brankas elektronik. Kamu bisa aksesnya lewat aplikasi “Sentuh Tanahku”. Meskipun digital, kamu juga bisa minta salinan fisik sertifikat yang dicetak dengan kertas khusus di Kantor Pertanahan.

Gimana cara ngurus sertifikat tanah elektronik?

  1. Persiapkan dokumen
    Siapkan beberapa dokumen penting, seperti formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai, fotokopi identitas diri (KTP, KK), surat kuasa (kalau diwakilkan), fotokopi sertifikat lama, dan dokumen lain seperti keterangan tanah, lokasi, dan status tanah.
  2. Ajukan permohonan ke Kantah
    Setelah lengkap, kunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) atau akses layanan elektronik BPN (kalau ada). Isi formulir permohonan pendaftaran sertifikat elektronik dan serahkan dokumen persyaratan ke petugas.
  3. Verifikasi dokumen
    Petugas akan memeriksa dan memvalidasi dokumen kamu. Jangan lupa bawa dokumen asli buat dicocokkan.
  4. Bayar biaya layanan
    Setelah verifikasi, bayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah di loket pembayaran.
  5. Proses digitalisasi
    BPN akan mulai proses digitalisasi sertifikat tanah kamu, menginput semua data ke dalam sistem elektronik. Sertifikat fisik akan di-scan dan disimpan dalam database BPN.
  6. Pengesahan dan penerbitan sertifikat elektronik
    Setelah proses digitalisasi selesai, sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dan disahkan dengan tanda tangan elektronik dari pejabat BPN. Biasanya, proses ini memakan waktu sekitar 19 hari kerja. Kamu akan dapat notifikasi melalui email dan akses sertifikat lewat aplikasi “Sentuh Tanahku” atau portal resmi BPN.

Begitulah cara gampang urus sertifikat tanah elektronik!

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu