Tunjangan rumah buat anggota DPR RI periode 2024-2029 lagi ramai dibahas nih, soalnya besar banget, yaitu Rp 50 juta per bulan! Tunjangan ini diatur dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024, dan banyak yang bilang ini gak masuk akal karena jumlahnya kelewat tinggi. Tunjangan ini diberikan karena anggota DPR gak lagi dapet rumah dinas, yang sebelumnya ada di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta. Rumah-rumah dinas itu dianggap sudah gak layak huni dan akhirnya diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg).

Total Anggaran Rp 348 Miliar Per Tahun

Nah, kalau dihitung-hitung, tunjangan rumah anggota DPR yang ada sekarang bakal ngabisin anggaran negara sebesar Rp 348 miliar tiap tahunnya. Anggota DPR yang totalnya ada 580 orang, masing-masing bakal terima sekitar Rp 600 juta per tahun cuma dari tunjangan rumah, belum termasuk tunjangan lainnya.

Tunjangan Rumah Setara Berapa Rumah Subsidi?

Anggaran sebesar itu kalau dialokasiin buat rumah subsidi rakyat pasti bisa ngasih manfaat yang lebih gede. Berdasarkan aturan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, harga rumah subsidi di tiap wilayah beda-beda. Misalnya, rumah subsidi di Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali beberapa daerah) dihargai Rp 166 juta, sementara di Papua dan daerah tertentu bisa sampai Rp 240 juta.

Kalau dihitung pakai harga rumah subsidi Rp 166 juta, anggaran Rp 348 miliar itu bisa buat 2.096 unit rumah subsidi. Tapi, kalau pakai harga subsidi yang lebih tinggi, yaitu Rp 240 juta, anggaran itu bisa buat sekitar 1.450 unit rumah. Jadi, dengan uang sebesar itu, pemerintah bisa bantu lebih banyak orang berpenghasilan rendah (MBR) buat punya rumah, ketimbang cuma dikasih tunjangan rumah ke anggota DPR.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu