Sekarang hampir semua urusan udah masuk ke ranah digital, termasuk urusan tanah. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah lagi gencar banget ngerjain modernisasi sistem pertanahan lewat program sertifikat tanah elektronik alias e-sertifikat.
Selama setahun terakhir, Kementerian ATR/BPN udah nerbitin sekitar 5,5 juta sertifikat tanah, dan dari jumlah itu, lebih dari 6,1 juta di antaranya udah berbentuk elektronik — sekitar 6,4 persen dari total sertifikat tanah yang ada. Sampe Oktober 2025, 474 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia (sekitar 98 persen) udah jalanin sistem peralihan elektronik, dan 35 ribu lebih akta peralihan hak tanah digital udah berhasil diterbitin.
Tujuannya jelas: sistem digital ini diharapkan bisa ngurangin ribetnya birokrasi, ningkatin transparansi, dan nyegah pemalsuan dokumen. Tapi di sisi lain, banyak juga yang masih waswas soal keamanan dan keaslian sertifikat digital ini.
Menurut Shamy Ardian, Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN, yang berubah dalam sistem e-sertifikat itu cuma aspek yuridisnya aja — alias bagian legal dan administrasinya. Sementara fisik tanahnya tetap sama, gak ada yang berubah. Jadi, walau datanya udah digital, hak kepemilikan fisiknya tetep sah dan diakui hukum.
Nah, kalau kamu pengin mastiin sertifikat tanah elektronik kamu beneran asli dan terdaftar resmi, caranya gampang banget. Kementerian ATR/BPN udah nyiapin aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku. Lewat aplikasi ini, kamu bisa ngecek keaslian sertifikat digital sendiri dengan fitur QR Code yang ada di sertifikatnya.
Berikut langkah-langkahnya:
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di HP kamu.
- Daftar dan bikin akun pengguna.
- Login ke aplikasinya.
- Siapin sertifikat tanah elektronik (boleh versi digital atau hasil cetak).
- Pilih menu “Scan Dokumen” buat ngaktifin kamera.
- Arahkan kamera ke QR Code yang tertera di sertifikat.
Kalau QR Code-nya berhasil dipindai dan data sertifikat muncul lengkap — termasuk status kepemilikannya — berarti dokumen kamu asli dan udah terdaftar di sistem ATR/BPN. Tapi kalau datanya gak muncul atau gak sesuai, segera aja lapor ke kantor pertanahan terdekat buat diklarifikasi.
Setiap sertifikat tanah elektronik punya identitas digital unik yang tersimpan aman di database nasional. QR Code bukan cuma buat verifikasi, tapi juga bisa nampilin riwayat dan status terbaru tanah kamu, jadi kemungkinan pemalsuan bisa ditekan sekecil mungkin.
Langkah digitalisasi ini jadi babak baru dalam pengelolaan agraria Indonesia — lebih cepat, transparan, dan akurat. Lewat sistem ini, masyarakat punya jaminan kepemilikan tanah yang lebih aman, gampang dicek, dan sesuai zaman digital.
Disadur dari kompas.com
0 Comments