Tanggal 21 Oktober 2025 kemarin jadi momen penting buat dunia perumahan dan ekonomi di Indonesia. Pemerintah resmi ngerilis Kredit Program Perumahan (KPP) — alias KUR Perumahan — yang jadi angin segar buat pelaku UMKM. Lewat program ini, para pengusaha kecil bisa dapet pembiayaan sampai Rp 20 miliar dengan bunga super rendah dan sistem bayar yang fleksibel.

Tujuannya jelas: biar sektor perumahan nggak cuma jadi urusan tempat tinggal, tapi juga jadi penggerak ekonomi rakyat. Didyk Choiroel, Sekjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), bilang kalau KPP dijalankan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025. Intinya, program ini ditujukan buat bantu UMKM — baik perorangan maupun badan usaha — dalam pembiayaan modal kerja dan investasi di bidang perumahan.

Syarat yang Harus Kamu Penuhi

Biar bisa dapet fasilitas KPP, ada beberapa hal yang wajib dipenuhi. Penerimanya harus WNI atau badan hukum Indonesia, punya usaha yang produktif dan layak, dan udah jalan minimal enam bulan. Terus juga harus punya NPWP dan NIB, plus nggak boleh lagi nerima KUR atau kredit pemerintah lainnya di waktu yang sama.

Selain itu, pemohon harus lolos trade checking dan bank checking tanpa catatan negatif. Jaminan utamanya adalah objek yang dibiayai, tapi bisa juga ditambah agunan lain tergantung kebijakan lembaga penyalur. Nah, buat plafon pinjamannya, dibagi jadi tiga kategori:

  • Usaha Mikro: modal maksimal Rp 1 miliar, penjualan sampai Rp 2 miliar per tahun.
  • Usaha Kecil: modal Rp 1–5 miliar, penjualan Rp 2–15 miliar per tahun.
  • Usaha Menengah: modal Rp 5–10 miliar, penjualan Rp 15–50 miliar per tahun.

Dua Jalur Penyaluran: Penyediaan & Permintaan

Yang menarik, KPP nggak cuma buat pembeli rumah, tapi juga buat para pelaku usaha di balik proyek perumahan. Di Sisi Penyediaan, kreditnya bisa diambil oleh pengembang, kontraktor, atau pedagang bahan bangunan. Dananya bisa dipakai buat beli tanah, bahan bangunan, atau pengadaan barang dan jasa. Plafon pinjamannya mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar, dengan total maksimal Rp 20 miliar dan bisa sampai empat kali akad.

Sementara di Sisi Permintaan, program ini lebih nyasar ke pelaku UMKM perorangan yang pengin beli, bangun, atau renovasi rumah buat usaha. Plafonnya antara Rp 10 juta sampai Rp 500 juta, dan cuma bisa diambil satu kali akad.

Bunga Ringan, Tenor Nggak Nyesek

Biar beban pelaku usaha nggak berat, pemerintah ngasih subsidi bunga lewat PMK No. 65/2025.

  • Buat Sisi Penyediaan, bunga disubsidi 5% per tahun selama maksimal 4 tahun untuk modal kerja, atau 5 tahun buat investasi.
  • Buat Sisi Permintaan, bunganya 10% untuk pinjaman Rp 10–100 juta, dan 5,5% untuk Rp 100–500 juta, berlaku maksimal 5 tahun.

Tenor pinjamannya pun fleksibel. Di Sisi Penyediaan, bisa sampai 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun buat investasi. Sedangkan Sisi Permintaan punya tenor maksimal 5 tahun, lengkap dengan masa tenggang sesuai kebijakan bank penyalur.

Dengan bunga yang ringan, plafon besar, dan syarat yang nggak ribet, Kredit Program Perumahan jadi solusi cerdas buat pelaku UMKM yang pengin punya hunian sekaligus ngembangin bisnis. Program ini bukan cuma soal rumah, tapi juga langkah nyata buat dorong kemandirian ekonomi lewat sektor perumahan produktif.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu