Sebelum lo bisa resmi ngehunin atau make sebuah bangunan, ada satu dokumen penting yang wajib banget lo punya: Sertifikat Laik Fungsi, atau biasa disebut SLF. Banyak orang cuma fokus ngurus PBG—yang dulu namanya IMB—padahal SLF itu sama krusialnya.

Kalau PBG itu izinnya buat lo boleh ngebangun, SLF ini bukti kalau bangunan lo udah aman, layak, dan siap dipake tanpa nimbulin risiko buat penghuninya. Dokumen ini dikeluarin sama Pemda, kecuali kalau PBG lo termasuk kategori yang ditangani pemerintah pusat.

SLF intinya ngebuktikan bahwa bangunan lo udah lolos dari berbagai pemeriksaan teknis. Pemerintah nggak bakal ngasih sertifikat ini kalau ada aspek bangunan yang masih bahaya atau belum sesuai standar. Makanya, SLF ini tuh semacam stempel “oke” sebelum bangunan bisa dimanfaatin.

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta pernah ngejelasin kalau ada dua kategori besar bangunan terkait penyelenggaraan SLF. Pertama, kategori kompleksitas dan ketinggian bangunan. Di sini bangunan dibagi jadi beberapa tipe: bangunan sederhana satu sampai dua lantai, bangunan nggak sederhana dan bangunan khusus sampai lima lantai, serta bangunan nggak sederhana dan bangunan khusus yang lebih dari lima lantai. Kategori ini penting karena beda tipe, beda juga standar pemeriksaannya.

Kategori kedua adalah kondisi bangunannya, apakah itu bangunan baru atau bangunan yang udah lama berdiri. Dua-duanya tetep wajib punya SLF biar dianggap layak. Yang menarik, SLF itu punya masa berlaku—cuma lima tahun. Jadi setelah lewat masa itu, lo harus ngurus perpanjangannya. Tapi ada pengecualian: rumah tinggal sederhana satu lantai dengan luas maksimal 36 meter persegi untuk bangunannya dan 72 meter persegi untuk tanahnya. Rumah tipe gini nggak perlu perpanjangan SLF.

Kalau SLF lo termasuk yang harus diperpanjang, wajib banget ngurusnya paling lambat 60 hari sebelum masa berlakunya abis. Pemerintah bakal ngecek ulang semua aspek penting bangunan lo. Ada tiga hal utama yang diperiksa: struktur bangunan, arsitektur, dan MEP (Mechanical Electrical Plumbing). Semua pengecekan ini dilakukan sama tenaga ahli biar hasilnya akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Intinya, SLF itu bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan supaya bangunan yang lo pakai benar-benar aman dan layak.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu