Belakangan di tengah-tengah bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini malah muncul kegelisahan baru di masyarakat. Banyak orang mulai bertanya: kalau punya tanah tapi dibiarkan kosong, apakah bakal disita negara? Waduh, jadi berabe nih!
Kekhawatiran ini mencuat setelah pemerintah makin aktif menertibkan tanah terlantar di berbagai daerah. Kekhawatiran itu bakal kerasa banget buat orang yang punya lahan tapi tinggal jauh dari lokasi tanahnya. Tidak sedikit juga yang takut tanah pribadi kepunyaannya yang sudah bersertifikat tiba-tiba diambil negara.
Padahal faktanya tidak sesederhana itu. Negara tidak langsung mengambil tanah milik warga. Penertiban biasanya hanya dilakukan kalau tanah tersebut benar-benar ditelantarkan dan tidak menjalankan fungsi sosialnya.
Selama tanah masih digunakan, dirawat, atau setidaknya diawasi oleh pemiliknya, kemungkinan besar tanah tersebut tidak akan dianggap sebagai tanah terlantar.
Aturan Baru Soal Tanah Terlantar
Dasar hukum penertiban ini ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025.
Aturan ini menjelaskan bahwa tanah atau kawasan yang sengaja tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, atau tidak dipelihara bisa masuk kategori terlantar. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, sampai hak pengelolaan.
Bukan cuma lahan pribadi, kawasan usaha yang punya izin tapi tidak pernah dipakai juga bisa ditertibkan. Contohnya kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, sampai proyek perumahan skala besar.
Tanah Bersertifikat Juga Bisa Kena
Masih banyak yang mengira hanya tanah perusahaan besar yang bisa diambil negara. Padahal tanah dengan sertifikat Hak Milik juga bisa masuk objek penertiban kalau benar-benar dibiarkan terbengkalai.
Misalnya tanah dibiarkan kosong bertahun-tahun, berubah jadi semak belukar, atau bahkan dipakai orang lain tanpa hubungan hukum dengan pemiliknya.
Meski begitu, prosesnya tidak instan. Pemerintah biasanya melakukan inventarisasi dan evaluasi dulu, lalu memberikan hingga tiga kali peringatan tertulis kepada pemilik. Kalau tetap tidak dimanfaatkan, hak atas tanah bisa dicabut dan lahan tersebut menjadi Tanah Cadangan Umum Negara.
Tanah itu kemudian bisa dipakai untuk reforma agraria, proyek strategis nasional, atau kepentingan negara lainnya.
Biar Tanah Tetap Aman
Sebenarnya cara menjaga tanah supaya aman cukup sederhana: pastikan tanah itu punya fungsi.
Tanah bisa dimanfaatkan untuk bertani, usaha, bangunan, atau kegiatan ekonomi lainnya. Selain itu, lahan juga perlu dirawat. Tanah yang bersih, batasnya jelas, dan tidak berubah jadi semak menandakan bahwa pemiliknya masih mengelola lahan tersebut.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah pengawasan. Tanah yang terlalu lama ditinggalkan tanpa perhatian berisiko dikuasai pihak lain.
Pada akhirnya, hukum agraria Indonesia punya prinsip jelas: tanah harus punya fungsi sosial. Artinya, punya tanah bukan cuma soal hak kepemilikan, tapi juga tanggung jawab untuk memanfaatkannya secara produktif.
Disadur dari bbc.com & halojpn.kejaksaan.go.id
0 Comments