Rumah subsidi masih jadi primadona buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Alasannya simpel: harganya lebih murah. Selain itu, prosesnya juga dibantu negara dan ada berbagai insentif yang bikin mimpi punya rumah sendiri jadi lebih realistis. Buat banyak orang, rumah subsidi adalah pintu masuk pertama menuju hunian layak tanpa harus tercekik cicilan.
Soal harga, rumah subsidi sudah ada regulasinya. Pemerintah sudah mengaturnya lewat Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan harga jual maksimal rumah subsidi untuk 2023 dan 2024. Nah, karena aturan baru belum terbit, maka di 2025 ini harga masih mengacu pada ketentuan tahun 2024.
Secara umum, harga rumah subsidi berbeda-beda tergantung wilayah. Untuk wilayah Jawa (di luar Jabodetabek) dan Sumatera—kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai—harga maksimalnya Rp 166 juta.
Di Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu, batasnya Rp 182 juta. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (di luar Anambas) dipatok Rp 173 juta.
Sementara itu, wilayah dengan biaya pembangunan lebih tinggi seperti Jabodetabek, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Anambas, Murung Raya, dan Mahakam Ulu punya harga maksimal Rp 185 juta. Paling tinggi ada di Papua dan wilayah pemekarannya, dengan harga maksimal mencapai Rp 240 juta.
Menurut BP Tapera, rumah subsidi ini termasuk kategori rumah umum, baik rumah tapak maupun rumah susun, yang memang dirancang khusus buat MBR. Karena itu, ada bantuan dan kemudahan dari pemerintah, termasuk insentif pajak, supaya harganya tetap terjangkau.
Tentu saja, nggak semua orang bisa langsung beli rumah subsidi. Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti WNI, belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya, belum punya rumah, dan punya penghasilan—baik tetap maupun tidak tetap. Status lajang atau menikah sama-sama boleh.
Untuk mempermudah, pemerintah menyediakan aplikasi SIKASEP atau Tapera Mobile. Lewat aplikasi ini, calon pembeli bisa cek rumah yang tersedia sekaligus memilih bank penyalur KPR subsidi.
Soal penghasilan, ada batas maksimal gaji yang ditentukan berdasarkan zona wilayah. Di Jawa non-Jabodetabek dan sebagian Sumatera, gaji maksimal lajang Rp 8,5 juta dan menikah Rp 10 juta. Di Kalimantan dan wilayah sejenis, naik jadi Rp 9 juta untuk lajang dan Rp 11 juta untuk menikah. Papua punya batas lebih tinggi, sementara Jabodetabek jadi zona dengan batas gaji tertinggi.
Intinya, rumah subsidi masih jadi opsi paling masuk akal buat MBR yang pengin punya rumah sendiri. Selama syarat terpenuhi, peluangnya masih terbuka lebar.
Disadur dari kompas.com
0 Comments