Di tengah ambisi pemerintah buat nyediain rumah buat rakyat, muncul pertanyaan yang nggak bisa diabaikan: ini kebijakan beneran buat melindungi warga, atau malah berpotensi bikin mereka tersingkir?

Abis ketemu Presiden, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ngomong soal rencana negara buat “ngambil balik” lahan negara yang sekarang dikuasai pihak lain. Nantinya, lahan itu bakal dipakai buat perumahan rakyat, termasuk rumah susun.

Sekilas sih kedengarannya bagus. Tapi kalau dilihat lebih dalam, ada kekhawatiran soal cara pandangnya—terutama kalau warga yang udah lama tinggal di sana malah dianggap ilegal.

Warga Lama Malah Dianggap Numpang

Narasi kalau lahan negara “udah diduduki masyarakat” jadi sorotan. Soalnya, kalimat ini seolah-olah nge-label warga sebagai pelanggar, padahal banyak dari mereka udah tinggal di situ puluhan tahun.

Bukan cuma tinggal, tapi mereka juga bangun kehidupan di sana—kerja, usaha, sampai hubungan sosial. Jadi kalau digusur, yang hilang bukan cuma rumah, tapi juga sumber hidup.

Negara Punya Hak, Tapi Nggak Mutlak

Memang, secara hukum negara punya hak atas tanah buat kepentingan rakyat. Tapi bukan berarti bisa seenaknya.

“Dikuasai oleh negara” itu maksudnya negara ngatur dan ngejaga supaya pemanfaatannya adil, bukan jadi pemilik absolut. Jadi kebijakan apa pun harus tetap mikirin dampaknya ke warga.

Kalau ujung-ujungnya malah bikin hidup orang makin susah, jelas ada yang keliru.

Tempat Tinggal Itu Hak, Bukan Bonus

Dalam perspektif HAM, rumah itu bukan sekadar kebutuhan—tapi hak dasar. Negara wajib ngejamin itu.

Penggusuran paksa tanpa dialog, tanpa ganti rugi yang layak, apalagi tanpa solusi tempat tinggal baru, jelas bermasalah. Bahkan di standar internasional, hal kayak gini bisa masuk pelanggaran HAM.

Relokasi Nggak Selalu Jadi Solusi

Di lapangan, relokasi ke rusun sering dibilang solusi. Tapi realitanya nggak selalu semulus itu.

Banyak warga yang justru kehilangan penghasilan karena lokasi baru jauh dari tempat kerja. Belum lagi biaya sewa yang bikin mereka terancam terusir lagi.

Alih-alih memperbaiki hidup, malah nambah beban baru.

Butuh Pendekatan yang Lebih Manusiawi

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ngingetin kalau pembangunan jangan sampai ngorbanin rakyat. Pendekatan keras harus diganti jadi pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis hak.

Artinya, warga harus diajak ngobrol, dilibatkan, dan dikasih solusi yang jelas—bukan cuma dipindahin begitu aja.

Penataan tanpa penggusuran bisa jadi opsi yang lebih adil. Karena pada akhirnya, pembangunan itu bukan cuma soal bangunan, tapi soal kehidupan.

Negara seharusnya hadir buat bikin warga merasa aman, bukan malah was-was kehilangan tempat tinggalnya.

Disadur dari bantuanhukum.or.id


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu