Pemerintah terus mempercepat upaya pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Banyak hal yang sedang dikerjakan, salah satunya adalah pengadaan tanah untuk Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).
Walaupun masih dalam proses, tetapi Yulia Jaya Nirmawati selaku Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan bahwa belum ada satu bidang tanah pun yang dibebaskan.
“Kalau dibebaskan pengadaan tanahnya belum ada di IKN, tapi sudah ditetapkan kawasan IKN itu berapa, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) berapa dan sebagainya,” terang blio kepada wartawan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (8/7/2022).
Di sisi lain, persoalan tanah milik masyarakat yang rencananya dipilih sebagai lokasi pembangunan IKN masih dalam penyelesaian Kementerian ATR/BPN.
“Di area itu jika ada Hak Guna Usaha (HGU) nanti tidak diperpanjang, tetapi nanti akan ada negosiasi, apakah akan diganti rugi dan sebagainya,” imbuh Yulia.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang KSN di IKN Tahun 2022-2024, Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN sendiri terbagi menjadi beberapa wilayah pengembangan dengan fungsinya masing-masing.
Diketahui, KSN IKN terbagi menjadi 3 cakupan wilayah berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi. Yang pertama adalah KIKN, yaitu kawasan perkotaan inti dari KSN IKN. Kawasan pertama ini mencakup Wilayah Perencanaan (WP) KIPP yang memiliki luas 6.671 hektar.
WP sendiri dibagi menjadi WP IKN Barat dengan luas 17.206 hektar, WP IKN Selatan dengan luas 6.753 hektar, WP IKN Timur 1 dengan luas 9.761 hektar, WP IKN Timur 2 dengan luas 3.720 hektar, serta WP IKN Utara yang memiliki luas 12.607 hektar.
KSN IKN kedua adalah Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN) yang memiliki luas sekitar 183.453,13 hektar. KPIKN berfungsi sebagai penyangga lingkungan, mendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan hingga pelayanan perkotaan skala lokal.
Dan yang terakhir atau ketiga adalah Perairan Pesisir IKN yang berupa laut yang berbatasan dengan daratan. Kawasan Perairan Pesisir IKN ini meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, perairan dangkal, teluk, estuari, laguna dan rawa payau.
Disadur dari kompas.com