Buat kamu yang mau bangun rumah sendiri dalam waktu dekat, wajib banget paham cara ngitung pajaknya biar nggak ribet di kemudian hari. Aturan soal pajak pembangunan rumah udah diatur sama pemerintah, tapi sayangnya banyak yang belum tahu.
Saat bangun rumah, pemerintah kenain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke pemilik rumah. Tarifnya itu 2,2% dari total biaya yang dikeluarin.
Ini sesuai dengan aturan di PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Aturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Gimana cara ngitung pajaknya?
Simak penjelasan dari Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung ke CNBC Indonesia.
Dia jelasin, perhitungannya yaitu 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP. DPP PPN KMS itu nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarin dan/atau yang dibayarin buat bangun bangunan sampai selesai, tapi biaya ini nggak termasuk biaya tanah.
“Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri,” terang Bonarsius.
Selanjutnya, kata Bonar, biaya PPN ini harus dibayar sendiri sama yang bangun rumah, lalu disetor ke Bank.
“Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja,” katanya.
PPN atas KMS yang udah disetor bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP. Merujuk PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan bangun bangunan yang dilakukan nggak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau buat pihak lain.
Ini bisa berupa rumah, ruko, kantor, dan sebagainya. Luas bangunan yang dibangun minimal 200 m² (dua ratus meter persegi).
“Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi),” tulis Pasal 2 ayat (4). Jadi kalau bangun rumah atau bangunan lain di bawah luas 200 m², nggak dikenakan PPN.
Selanjutnya, KMS bisa dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan, selama tenggat waktunya nggak lebih dari 2 tahun.
Tapi, kalau kegiatan bangunnya lebih dari 2 tahun, itu jadi kegiatan bangun bangunan yang terpisah, sepanjang memenuhi ketentuan.
Dalam prosesnya, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib melaporkan penyetoran PPN. Orang pribadi atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN ke kantor pajak terdaftar.
Orang pribadi atau badan yang bukan PKP dianggap sudah melaporkan penyetoran PPN sepanjang sudah melakukan penyetoran PPN.
Disadur dari cnbcindonesia.com