Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dijelaskan bahwa lahan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) bisa diubah menjadi hak atas tanah yang lainnya.
Pada Pasal 30 ayat (2) disebutkan, HGU bisa beralih, dialihkan, atau bahkan dilepaskan kepada pihak lain, serta diubah haknya. Meskipun demikian, dalam rangka perubahan HGU tetap ada aturannya.
Tak hanya itu, HGU pun hanya bisa diubah menjadi dua jenis hak atas tanah. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Pada Pasal 163 tertulis bahwa HGU dapat diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.
Namun, ada 2 kondisi yang harus dipenuhi. Yakni tanah HGU akan dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha, atau terjadi revisi Rencana Tata Ruang (RTR). Perubahan HGU menjadi HGB atau Hak Pakai bisa mencakup sebidang tanah maupun sebagiannya saja.
Jika hendak mengubah keseluruhan tanah HGU, maka pemohon tinggal mengajukan permohonan perubahan. Tetapi jika hanya sebagiannya saja, maka pertama-tama harus diterbitkan dulu sertifikat pemisahan hak baru kemudian mengajukan permohonan perubahan.
Sedangkan contoh-contoh bangunan di atas tanah HGU yang bisa diberikan dan diubah menjadi HGB atau Hak Pakai disebutkan dalam Pasal 164. Meliputi emplasemen, bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan, atau bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha.
Kemudian untuk perubahan HGU menjadi HGB atau Hak Pakai karena terjadi revisi RTR termaktub di dalam Pasal 165. Bahwa pemegang HGU berkewajiban untuk menyerahkan minimal 20 persen kepada negara dari luas bidang tanah HGU yang diubah.
Tetapi jika pemegang HGU tak melakukan penyesuaian menjadi HGB atau Hak Pakai paling lama 1 tahun sejak revisi RTR, maka HGU tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu hanya saja kedepannya tidak dapat diperpanjang dan/atau diperbarui, serta tidak dapat dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain. Kemudian akan diberikan kepada Badan Bank Tanah.
Di sisi lain, jika HGU akan dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD/Badan Bank Tanah, maka harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD/Badan Bank Tanah menyusun rencana induk (master plan) dan jadwal pemanfaatan lahan dan pemegang hak tetap dapat menggunakan lahan dimaksud sebelum dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD/Badan Bank Tanah; atau
- Bahwa terhadap tanah yang akan digunakan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD/Badan Bank Tanah, dapat diberikan ganti kerugian yang layak.
Disadur dari kompas.com