Baru-baru ini sempat viral di media sosial soal mobil yang diparkir sembarangan di pekarangan rumah orang lain. Sang pemilik rumah pun geram lantaran tidak bisa mengeluarkan motornya untuk melakukan aktivitas.
“Mobil tetangga gue parkir di sini nggak izin, nggak apa ya Allah, heran. Karena saya kan dari kemarin di Jakarta ya jadi kosong mungkin parkir aja di sini. Terus sekarang saya mau keluar jadi nggak bisa keluar,” kata akun @r*s*th*m*j*c* dilansir detikcom, Selasa (8/11/2022).
Sang pemilik rumah mengaku sudah memastikan kepada keluarganya bahwa tak ada yang izin menitipkan mobilnya untuk parkir. Bahkan, Ia juga sudah berkeliling komplek untuk mencari tahu pemilik mobil tersebut, tapi tak ada hasilnya.
“Jadi nggak bisa keluar rumah karena motor di dalam, yang punya mobil nggak tau siapa, daerah zona merah ojek pangkalan lagi jadi nggak bisa pesan grab, aduh,” terangnya.
Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin Bisa Dipidanakan
Asal Kamu tahu ya, parkir sembarangan tanpa izin di rumah orang bisa dipidanakan lho. Pertama-tama, yang harus dibuktikan adalah soal kepemilikan atas tanah, yang mana tanah tersebut dipakai oleh pihak lain untuk memarkir kendaraannya
“Jika merasa hak hukum atas kepemilikan saudara dilanggar oleh pihak lain berupa pemanfaatan tanah tanpa izin pemiliknya, maka langkah hukum dapat ditempuh,” ungkap Zaid Shibghatallah, Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kepada detikNews.
Namun, Zaid tetap berharap agar masalah hukum dalam bentuk apapun dapat diselesaikan dengan cara yang bijaksana. Misalnya, bisa melakukan mediasi terlebih dahulu dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat seperti dengan mendatangi ketua RT/RW.
Atau dengan cara lain seperti menutup akses ke tanah pekarangan dengan menggunakan pintu atau gerbang. Jika ternyata masih tidak ada perubahan, pemilik rumah/lahan memiliki hak hukum untuk melakukan upaya hukum.
Langkah hukum yang dapat ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian setempat. Pasal yang bisa digunakan adalah Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni: Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
2. Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri setempat dengan mendasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Disadur dari finance.detik.com