Dwi Budi Martono selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta menjabarkan modus tindak kejahatan mafia tanah yang ramai terjadi di wilayah DKI Jakarta.

Dari begitu banyaknya modus mafia tanah, sebagian besar pelaku mafia tanah memakai figur pengganti pemegang hak tanah.

“Banyak modus, banyak polemik, tapi mayoritas adalah menggunakan figur,” terangnya, Rabu (30/11/2022).

Biasanya para pelaku mafia tanah ini bersikap seolah-olah dirinya sebagai pemegang hak, kemudian menyambangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan transaksi.

“Figur inilah yang akhirnya memindahkan hak seseorang dan melawan hukum,” imbuh Dwi Budi.

Maka dari itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuat aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga para pemegang hak dapat memantau kondisi tanah mereka secara digital.

Nantinya, para pemegang hak bisa langsung mengetahui jika terjadi transaksi terhadap bidang tanah miliknya dan bisa langsung membatalkan atau mengambil langkah atas tindak kejahatan tersebut.

“Kalau ada langkah enggak benar, dia (pemegang hak) bisa blokir. Mudah-mudahan aplikasi ini bisa memitigasi kejadian-kejadian mafia tanah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kanwil BPN DKI Jakarta menyelesaikan 5 kasus mafia tanah dari yang awalnya hanya ditargetkan 4 pada tahun 2022 ini.

Kelima kasus mafia tanah tersebut meliputi kasus di Petogogan, Petojo Selatan, Pegangsaan, Kalibata, serta kasus yang menyangkut seorang selebriti, yakni Nirina Zubir.

Paparnya, dari ke-5 kasus mafia tanah yang ditangani tersebut, 4 di antaranya sudah beres. Tinggal tersisa 1 kasus yang kini ditangani oleh Kanwil BPN DKI Jakarta, Polda hingga Kejaksaan.

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply