Baru minggu kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis memberikan 1.552.450 sertifikat tanah kepada masyarakat dari 33 provinsi. Dalam pembagian sertifikat tanah itu, Jokowi berpesan kepada para penerima sertifikat untuk mempertimbangkan secara matang jika ingin ‘menyekolahkan’ sertifikat tersebut, istilah untuk menggadaikan sertifikat.
Jokowi menyebutkan, untuk masyarakat yang ingin menggadaikan sertifikat tanahnya ke bank, harus dipastikan sanggup melunasi pinjaman yang diperoleh. Jika tidak, mending jangan disekolahkan.
“Bisanya kalau sudah sertifikat pengen disekolahkan, bener? Sudahlah ndak usah malu, ya? Saya titip kalau mau dipakai jaminan ke Bank tolong dihitung betul, bisa nyicil ndak nanti, bisa mengembalikan ndak nanti. Itu pinjaman loh, hati-hati,” ungkap Jokowi, di Istana Negara dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Tahun 2022, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/12/2022).
Jokowi mewanti-wanti, sertifikat tersebut bisa disita oleh bank jika tidak dapat mengembalikan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat rumah.
“Kalau nggak bisa, sertifikat bapak/ibu bisa hilang, disita oleh bank karena tidak bisa mengembalikan pinjaman. Jadi sekali lagi, kalau mau pinjam ke bank itu, dihitung bisa nyicil nggak cicilannya, bisa nyicil bunganya ndak. Kalau ndak, nggak usah!” kata Jokowi.
“Kalau hitung-hitungan dagangnya masuk, silahkan,” imbuhnya.
Tak lupa Jokowi mengingatkan, jika memang mau menjamin sertifikat rumah, jangan sampai uang pinjaman yang diterima dibelikan mobil atau motor. Ia mengimbau agar hal tersebut tidak dilakukan oleh para penerima sertifikat.
“Kedua, saya titip, kalau dapat pinjaman tanahnya, dapat pinjaman Rp 40 juta, Rp 20 juta dibeli sepeda motor. Hati-hati, tidak boleh seperti itu. Jangan sampai dapat Rp 500 juta, Rp 200 juta dibeli mobil. Dapat pinjaman Rp 40 juta, Rp 20 juta beli motor. Ini hanya dinikmati kurang lebih 6 bulan. Percaya sama saya,” katanya.
Jika terlanjur dibelikan mobil atau motor, lalu masyarakat tidak sanggup mengembalikan pinjaman, maka kendaraan yang sudah dibeli bisa disita bank. Sekaligus dengan sertifikat tanah yang sudah dimiliki.
“Setelah 6 bulan, bapak ibu tidak bisa nyicil baru pontang panting bapak ibu semuanya. Mobil diambil, sepeda motor diambil. Sertifikatnya hilang,” tandasnya.
Disadur dari detik.com