Paulus Totok Lusida selaku Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) mengancam akan menurunkan kualitas rumah subsidi apabila pemerintah tak juga mengeluarkan aturan terkait harga rumah subsidi yang baru.

Hal tersebut disampaikan Totok ketika membuka Rakernas REI 2022, di Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Totok mengaku sudah menyampaikan usulan kenaikan harga rumah subsidi sejak 2020 lalu, dengan besaran kurang lebih 10%.

“Setelah usulan disampaikan, kemudian disepakati kenaikan harga rumah subsidi sebesar tujuh persen,” ungkap Totok.

Dua tahun berselang, surat keputusan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan harga rumah subsidi tak kunjung dikeluarkan. Padahal, harga material sudah lebih dulu naik akibat adanya kenaikan tarif BBM, termasuk juga faktor inflasi beserta faktor-faktor lainnya. Totok pun “patah hati”.

Menurutnya, entah butuh tandatangan berapa menteri lagi untuk menetapkan harga baru rumah susbidi ini. Keluhan ini diutarakan langsung di hadapan Sekretaris Jendral Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fattah, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Iwan Suprijanto, dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna.

Herry Trisaputra Zuna pun menimpali Totok dengan seloroh, “Butuh tandatangan 21 menteri lagi untuk menetapkan harga baru rumah subsidi”.

Berbeda dengan rumah komersial, pengembang tidak bisa membanderol harga rumah subsidi seenak udelnya. Pemerintahlah yang mengatur soal besaran harga rumah subsidi.  

Yang dimaksud dengan rumah subsidi meliputi rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun). Di mana pembelian kedua jenis rumah tersebut dilakukan dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Hingga saat ini harga rumah subsidi masih menggunakan aturan yang lama lantaran belum ada regulasi baru yang dikeluarkan. Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Runah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Merujuk beleid tersebut, berikut besaran harga rumah subsidi menurut wilayahnya:

Rumah Tapak Umum

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 150.500.000
  • Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 164.500.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp 156.500.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 168.000.000
  • Papua dan Papua Barat: Rp 219.000.000

Satuan Rumah Susun Umum (Maksimal Harga Per Unit)

Jakarta & sekitarnya:

  • Kota Jakarta Barat: Rp 320.400.000
  • Kota Jakarta Selatan: Rp 331.200.000
  • Kota Jakarta Timur: Rp 316.800.000
  • Kota Jakarta Utara: Rp 345.600.000
  • Kota Jakarta Pusat: Rp 334.800.000
  • Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan: Rp 302.400.000
  • Kota Depok: Rp 306.000.000.

Sumatera:

  • Provinsi Nangroe Aceh Darussalam: Rp 306.000.000
  • Provinsi Sumatera Utara: Rp 280.800.000
  • Provinsi Sumatera Barat: Rp 316.800.000
  • Provinsi Riau: Rp 342.000.000
  • Provinsi Kepulauan Riau: Rp 360.000.000
  • Provinsi Jambi: Rp 316.800.000
  • Provinsi Bengkulu: Rp 288.000.000
  • Provinsi Sumatera Selatan: Rp 313.200.000
  • Provinsi Bangka Belitung: Rp 320.400.000
  • Provinsi Lampung: Rp 288.000.000

Jawa:

  • Provinsi Banten (kecuali Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan): Rp 273.600.000
  • Provinsi Jawa Tengah: Rp 259.200.000
  • Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 262.800.000
  • Provinsi Jawa Timur: Rp 284.400.000

Bali & Nusa Tenggara:

  • Provinsi Bali: Rp 298.800.000
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 266.400.000
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 309.600.000

Kalimantan:

  • Provinsi Kalimantan Barat: Rp 349.200.000
  • Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 338.400.000
  • Provinsi Kalimantan Utara: Rp 352.800.000
  • Provinsi Kalimantan Timur: Rp 356.400.000
  • Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 324.000.000

Sulawesi:

  • Provinsi Sulawesi Utara: Rp 280.800.000
  • Provinsi Gorontalo: Rp 298.800.000
  • Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 248.400.000
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 295.200.000
  • Provinsi Sulawesi Barat: Rp 313.200.000
  • Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 262.800.000

Maluku:

  • Provinsi Maluku: Rp 273.600.000
  • Provinsi Maluku Utara: Rp 345.600.000

Papua:

  • Provinsi Papua: Rp 565.200.000
  • Provinsi Papua Barat: Rp 385.200.000

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu