Ongkos bikin Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris cukup beragam. Tergantung harga rumah yang dijualbelikan.
Namun, buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ada hitungan tersendiri. Pada dasarnya lebih terjangkau ketimbang golongan masyarakat lainnya. Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan aturan terkait besaran biaya pembuatan PPJB rumah subsidi di notaris khusus untuk MBR.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tertulis pada Pasal 22K bahwa, PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris. Apabila calon pembeli merupakan MBR, honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1 permil (0,1 persen) dari harga jual rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Rumah umum biasa disebut rumah subsidi. Rumah subsidi adalah hunian yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal MBR.
Berdasarkan hitungan persentase di atas, maka ongkos pembuatan PPJB di notaris untuk harga jual rumah sebesar Rp 160 juta adalah Rp 160.000. Tentu besaran biaya tersebut tidak berlaku bagi masyarakat non-MBR.
Jika merujuk UU No. 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris. Disebutkan dalam Pasal 36 bahwa besaran honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan nilai objek setiap akta. Meliputi, maksimal 2,5% untuk harga paling tinggi Rp 100 juta. Lalu, 1,5% untuk nominal di atas Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Serta, tidak boleh lebih dari 1% untuk harga di atas Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima maksimal Rp 5 juta.
Akan tetapi di dalam beleid ini juga dituliskan bahwa notaris juga harus membebaskan biaya pembuatan akta atau menggratiskan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 37, notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
Jika ada notaris yang berani melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dengan hormat ataupun dengan tidak hormat.
Disadur dari kompas.com
0 Comments