Guna memudahkan masyarakat untuk membeli rumah, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menggodog konsep rent to own (RTO). RTO adalah skema sewa beli rumah yang dikemas dalam perjanjian khusus supaya memungkinkan konsumen dapat membeli rumah setelah menyewanya beberapa tahun.
“Baru disiapkan ya,” ungkap Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR singkat usai acara Pengundian Gelagar Rejeki Periode 3 Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Menurut Herry, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN sudah mengajukan produk atas skema RTO. Dengan begitu, nanti bakal ada beberapa macam versi.
Lanjut Herry, ada skema RTO untuk melihat track-record (rekam jejak), kemudian diganti dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dilakukan oleh BTN. Lalu, ada pula versi RTO dengan model staircasing shared ownership (SSO) yang mengusung prinsip syariah.
“Prinsipnya sudah oke. Jadi, tinggal mencari pilot (percontohan) sebenarnya. Sudah berjalan,” kata Herry.
Hingga saat ini, untuk prinsip syariah telah menunggu persetujuan lantaran harus dicek dan dikomunikasikan terlebih dahulu oleh Dewan Syariah.
RTO adalah sebuah skema sewa beli rumah yang memungkinkan konsumen menyewa properti (rumah) yang dipilih dengan menyewanya untuk jangka waktu tertentu sebelum membelinya. Gampangnya, ini mirip dengan rumah gratis tetapi disewa dengan harga yang terjangkau.
mungkin terdengar rumit, tetapi Skema RTO dapat memudahkan konsumen dengan kemampuan keuangan terbatas untuk membeli rumah.
Cara kerjanya seperti ini, konsumen memilih properti yang menawarkan skema RTO. Lalu, konsumen menandatangani dokumen sewa dengan skema yang diberikan pengembang atau bank untuk jangka waktu tertentu.
Konsumen harus menyetor uang jaminan yang bisa dikembalikan kemudian, umumnya sekitar 5 persen dari harga hunian yang ditawarkan. Setelah seluruh formalitas dan legalitas terpenuhi, konsumen pun dapat menempati hunian yang dipilih.
Kemudian, sesampainya di masa sewa jatuh tempo, konsumen akan dihadapkan pada 2 pilihan, yakni menggunakan haknya untuk membeli rumah dengan harga yang dikunci pada saat sewa ditandatangani atau melepaskan haknya untuk tidak membeli rumah tersebut.
Skema RTO bisa diibaratkan seperti perjanjian sewa beli mobil. Perjanjian sewa beli adalah jaminan dengan opsi untuk membeli. Pada saat perjanjian sewa beli ditandatangani, konsumen menerima mobil dari dealer, tetapi pemilik dari kendaraan tersebut adalah bank.
Usai melunasi jumlah pinjamannya ke bank, baru kemudian konsumen dapat ‘membeli’ kendaraan tersebut, dan kepemilikan kendaraan pindah ke konsumen.
Skema RTO mirip dengan ini, hanya saja kepemilikan tidak dialihkan kepada pembeli melainkan tetap berada pada pengembang (akan menjadi aset) atau pihak yang memberikan skema tersebut.
Disadur dari kompas.com