Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang menggodog ulang Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN terkait penetapan lahan sawah dilindungi (LSD) di 8 provinsi Indonesia.
Aturan yang dimaksud ialah Kepmen ATR/BPN Nomor : 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tahun 2021 Tentang Penetapan Peta LSD pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
“Saat ini sedang dilakukan revisi terhadap keputusan menteri tersebut dan sudah memasuki tahap koordinasi terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah,” terang Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/2/2023).
Sebelumnya, Hadi memastikan bahwa aturan LSD tak akan mengganggu proses pembangunan rumah subsidi. Hadi mengaku telah berkoordinasi dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, terkait LSD agar tak mengganggu pelaksanaan pembangunan rumah yang merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah (PSR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Intinya masalah ini akan segera diselesaikan agar tak mengganggu, khususnya kendala dalam pembangunan rumah subsidi. Kementerian ATR BPN akan sinkronkan aturan ini agar jangan berlarut-larut dan jangan menabrak aturan yang sudah ada,” ungkap Hadi pada Agustus 2022 silam.
Dalam agenda audiensi Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (Apersi), Hadi berkomitmen untuk memprioritaskan kepentingan rakyat dan kebaikan bersama, tak terkecuali kepastian hukum bagi para pelaku bisnis, khususnya developer/pengembang perumahan subsidi. Hadi berharap, pengembang anggota terus memberikan masukan terkait kendala yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN.
“Hal ini karena yang berada di lapangan adalah pengembang perumahan. Apalagi Apersi adalah pengembang yang fokus membangun rumah susbidi,” katanya.
Tak hanya itu, Hadi juga berjanji akan terus memperbaiki pelayanan perizinan dan pertanahan. Karena menurut Hadi, akan ada perputaran ekonomi dari pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang apabila pelayanannya semakin mudah dan cepat.
Disadur dari kompas.com
0 Comments