Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menampik berita ditelantarkannya hunian Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta usai pandemi Covid-19. 

Belum lama ini, wisma atlet viral di media sosial gara-gara pengakuan seorang pejabat daerah yang menyebutnya sebagai sarang kuntilanak, sebab kondisinya yang kini sepi tak berpenghuni. 

Iwan Suprijanto selaku Dirjen Perumahan Kementerian PUPR memastikan bahwa rusun tersebut tidak akan ditelantarkan dan akan kembali dijadikan hunian. Hak kelola atas Wisma Atlet tersebut kini sedang diproses bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.  

“Kami tegaskan kembali bahwa Wisma Atlet Kemayoran tidak mangkrak sebagaimana informasi yang beredar luas di lapangan. Jadi tidak benar bahwa pemerintah membiarkan bangunan vertikal tersebut pasca pandemi Covid-19, karena kami akan tetap merawatnya sebaik mungkin untuk bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai hunian,” kata Iwan dalam keterangan resminya, dilansir Senin (6/2/2023). 

Iwan mengaku hendak mengembalikan fungsi awal Wisma Atlet Kemayoran sebagai hunian dan akan diserahkan kepada Sekretariat Negara sebagai pemilik aset bangunan vertikal tersebut.

 Adapun, Kementerian PUPR bersama BNPB saat ini tengah melakukan pendataan terkait aset milik Kementerian/Lembaga yang berada di Wisma Atlet pasca pemanfaatan bangunan vertikal tersebut sebagai Rumah Sakit Darurat Covid – 19 (RSDC) beberapa waktu silam. 

Hal tersebut bertujuan agar aset-aset tersebut tetap terjaga dengan baik dan tidak mengalami kerusakan. Iwan menekankan, saat ini Wisma Atlet Kemayoran tidak dalam kondisi mangkrak. 

“Kami siap menerima kembali pengelolaan Wisma Atlet Kemayoran dari BNPB pasca pandemi Covid-19 dan akan segera di lakukan pembenahan untuk segera diserahterimakan kepada sekretariat Negara sebagai pemohon dan pemilik lahan,” ungkapnya. 

Kementerian PUPR memastikan akan tetap menjaga aset negara dan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemilik aset bangunan tersebut. Pasalnya, kepemilikan lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara.

Masa pinjam Wisma Atlet Kemayoran sebagai RSDC-19 oleh BNPB telah jatuh tempo pada 31 Desember 2022. Tetapi, menurut informasi terakhir saat ini piham BNPB sedang melakukan perpanjangan peminjaman khusus untuk Tower 6 sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19.

Usai masa pinjam tersebut jatuh tempo, pengelolaan Wisma Atlet akan dikembalikan dari BNPB ke Kementerian PUPR. 

“Direktorat Jenderal Perumahan juga telah membahas percepatan serah terima aset bangunan gedung berupa Rusun Wisma Atlet dengan Kementerian Sekretariat Negara. Ditargetkan tahun ini proses serah terima,” pungkasnya. 

Disadur dari bisnis.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu