Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) fase VI di tiga pulau Jawa. PTSL-PM akan dijalankan di 3 provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Fitriyani Hasibuan selaku Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) sekaligus Direktur Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) menyampaikan, dipilihnya ketiga provinsi tersebut untuk pelaksanaan PTSL-PM fase VI bukan tanpa alasan.
“Dilakukan di Jawa karena di provinsi lain bidangnya sudah tinggal sedikit, sedangkan di Jawa masih banyak karena padat,” ujar Fitriyani dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (9/2/2023).
Dalam melaksanakan program ini, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Bank Dunia. Agar, semua bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar secara lengkap.
Menurut Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR Kementerian ATR/BPN, apabila rencana perpanjangan kerja sama satu tahun hingga 2024 dilaksanakan, maka bakal ada penambahan target menjadi 9 juta bidang dari semula yang hanya 7 juta bidang.
“Perpanjangan ini bertujuan sebagai percepatan pelaksanaan PTSL menuju Indonesia Lengkap 2025 sebagai target nasional,” katanya.
Namun, perlu digogod sebuah strategi serta rencana jangka panjang hingga tahun 2029 demi keberlanjutan program yang memberikan manfaat bagi masyarakat pada masa kepemimpinan mendatang.
“Hal ini sebagai upaya menjembatani pemerintahan saat ini dan yang akan datang. Sehingga, program ini juga dapat diadopsi pemerintahan selanjutnya,” imbuh Virgo.
Adapun Bank Dunia pun menyambut dengan baik rencana ini dengan merumuskan kegiatan jangka panjang sebagai langkah restrukturisasi ekstensi program.
Dongkyu Kwak selaku Senior Land Administration Specialist World Bank menyebutkan, hal ini butuh dikoordinasikan dengan tim Bank Dunia untuk berbagai kegiatan. Mulai dari peningkatan kualitas pengembangan kapasitas Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) dan Pengukuran Batas Kawasan Hutan.
“Harapannya, dengan perpanjangan ini, tahun 2024 dapat melanjutkan Redistribusi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan pemberdayaan masyarakat,” ucap Dongkyu.
Disadur dari kompas.com