Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) meminta para developer/pengembang untuk tetap profesional dan tangguh walaupun harga jual rumah subsidi tak kunjung mengalami penyesuaian sejak 3 tahun terakhir,
MR Priyanto selaku Ketua Badan Diklat REI menyebutkan, harga rumah bersubsidi masih tetap bergeming walau indeks kemahalan konstruksi (IKK) terus terkerek naik seiring laju inflasi. Itu pun masih ditambah dengan adanya kenaikan tingkat bunga pinjaman bank sentral yang mendorong perbankan untuk menaikkan tingkat bunga pinjamannya.
“Beberapa tahun terakhir harga rumah bersubsidi tidak mengalami perubahan. Jika para developer tidak tangguh menghadapi situasi ini, tentu akan banyak yang bertumbangan,” ujar Priyanto, dilansir Minggu (12/2/2023).
Untuk itu, belum lama ini REI ini menggelar pelatihan guna meningkatkan profesionalisme anggotanya, sekaligus menjadi upaya untuk menciptakan developer yang lebih tangguh.
“Jika tidak tangguh, para developer akan dengan mudah berguguran. Kami ingin terus meningkatkan dan mengembangkan sikap tangguh pelaku usaha properti,” ungkapnya.
Terdapat 3 aspek yang perlu menjadi fokus perhatian para pelaku bisnis, di antaranya bagaimana meningkatkan pengetahuan mengenai bisnis, menggali peluang yang ada, serta meningkatkan motivasi diri.
Program pendidikan dan pelatihan (diklat) yang juga mendapatkan support dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. ini digelar di Kota Batam selama 2 hari pada 10-11 Februari 2023.
Adapun para pemateri adalah mereka yang sudah jatuh bangun dalam membangun serta menjalankan usaha realestat dan properti.
“Dengan kehadiran para profesional di bidangnya masing-masing, peserta pelatihan bisa menggali wawasan yang lebih mendalam tentang bidang usaha properti,” ujarnya.
Sebagai informasi, Batasan harga rumah subsidi saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.
Agar bisa menerbitkan keputusan harga rumah baru, pemerintah dalam hal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran kenaikan harga rumah subsidi, terutama terkait pembebasan biaya pajak pertambahan nilai (PPN).
Disadur dari bisnis.com